Banjarmasin, Koranpelita.com
Jangan dikira tidak, diam-diam, pihak kejaksaanpun turut mengawasi dan mengawal penggunaan dana pananggulan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Karena sebagai aparat penegak hukum kejaksaan secara otomatis terlibat langsung dalam pengawasannya.
Tujuannya agar penggunaan dan penyaluran dana dapat tepat sasaran serta tepat guna untuk menanggulangi wabah corona virus disease 19 itu.
” Sebagai aparat penegak hukum dan penuntut umum kita terlibat langsung dalam pengawasannya. Jika nanti ditemukan ada indikasi-indikasi kearah penyimpangan, ya jelas dong. Jadi jangan serta merta ini adalah bencana, penggunaan anggaran dapat digunakan seenaknya,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Arie Arifin SH MH, kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (15/6/2020) petang.
Menurut dia, jika nantinya ada laporan baik yang datang dari masyarakat maupun hasil penyelidikan bidang intelijen di internal lembaganya yang masuk, maka akan diteliti dan ditelah untuk ditindaklanjtui.
” Ya nanti kalo memang kuat mengarah adanya bukti maka kita tindaklanjuti,” tegas Arie Arifin.
Menurut Kajati, Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa, penggunaan dana Covid-19 harus tepat sasaran, tepat guna agar bermanfaat bagi siapapun.
Dari itu, berbicaralah masing-masing menteri-nya, seperti Menteri Dalam Negeri dengan pemerintah daerah, BPKP dengan pengawasan, KPK dan Kejaksan Agung, yangmana semua lembaga tinggi negara itu sudah menerbitkan surat edaran untuk sama-sama mengawasi dan menindaklanjuti proses penggunaan dana covid-19 yang nilainya ratusan miliar. ” Jadi jangan dikira kita tidak mengawasi itu,” pungkas mantan Wakajati Jawa Barat ini. (Ipik)