Jakarta,Koranpelita.com
Petugas gabungan dari unsur Satpol PP dan Kelurahan Semanan menertibkan 4 tiang reklame yang berdiri di atas trotoar, Jalan H.Aseni, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (11/6).
Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha saat dikomfirmasi mengatakan, bahwa penertiban ini dilakukan guna menindak lanjuti adanya laporan berdirinya tiang reklame diatas trotoar yang tidak berijin.
“Penertiban tiang reklame menindaklanjuti adanya laporan tiang reklame diatas trotoar,” ujar Bayu.
Ia menjelaskan, penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan dalam rangka menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 147 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
“Kita juga telah berkoordinasi bersama-bersama dengan Satpol PP tingkat Kelurahan dan Provinsi DKI untuk menertibkan keberadaan tiang reklame diatas trotoar ini,” kata Bayu.
Menurutnya, sebanyak 4 tiang reklame diatas trotoar telah dibongkar dibantu petugas Satpol PP gabungan dan PPSU.
“Totalnya ada 4 tiang reklame yang telah dilakukan pembongkaran dan selanjutnya dibawa ke gudang Satpol PP di Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ucap Bayu.
Berdasarkan informasi, bahwa aksi penertiban itu dilakukan dengan cara memotong bagian tiang bawah reklame kemudian diiket dengan tali tambang dan ditarik oleh petugas gabungan hingga roboh.(iv)