Lhokseumawe, Koranpelita.com
Tenaga kerja dibidang pengamanan kompleks Eks PT Arun Lhokseumawe, Kamis (5/6/2020) siang lalu telah mengadu tentang masalah Tunjangan Hari Raya (THR) ke Gedung DPRK Lhokseumawe.
Puluhan Tenaga Kerja tersebut mengadu masalah THR yang mereka terima tidak sesuai dengan jumlah gaji yang pernah mereka terima setiap bulannya.
Salah satu perwakilan Tenaga Kerja, M Dian menyebutkan jumlah mereka sebanyak 68 orang. Gaji mereka tiap bulannya mencapai Rp 3.100.000.
Namun jelang Lebaran Idul Fitri, mereka hanya menerima THR dengan jumlah yang berbeda.
“Pekerja lama menerima 1,9 juta rupiah, sedangkan pekerja baru sejak Januari 2020 hanya menerima 700 ribu rupiah”. Jelasnya.
Setelah memahami masalah yang dikeluhkan, Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf berusaha melakukan berbagai upaya penyelesaian.
Kamis (11/6/2020) kemarin, dilakukan pertemuan antara para pekerja dengan PT Eka Satria Nusantara selaku perusahaan yang memperkerjakan tenaga pengamanan tesebut. Pertemuan berlangsung di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu & Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe.
Pertemuan itu ikut dihadiri Ismail A Manaf, dalam pertemuan itu akhirnya disepakati kalau pihak perusahaan akan membayar kekurangan THR.
“Pembayaran kekurangan THR akan dilakukan pada hari Senin ini”. Ujar Ismail A Manaf.
Ismail A Manaf berharap, hal seperti ini jangan sampai terulang lagi. “Bagi seluruh perusahaan yang ada di Kota Lhokseumawe harus mengikuti aturan sebagaimana tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan, yang merupakan turunan dari UUPA”.Tutupnya.(MRZ)