Banjarmasin, Koranpelita.com
Masih adanya aktivitas pertambangan batubara yang dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan pertambangan, yang dilaporkan masyarakat
direspon serius Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menindaklanjuti itu, wakil rakyat yang dikomandani Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta jajaran Komisi III DPRD Kalsel, turun kelapangan untuk melakukan monitoring langsung, salahsatunya ke pertambangan PT. Anugerah Lumbung Energi (PT. ALE) di Kintap Kabupaten Tanah Laut.
Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK disela monitoring, Rabu (10/6/2020) mengungkapkan, kunjungan bersama Komisi III ke PT. Anugerah Lumbung Energi (PT.ALE) Site Kintap, adalah dalam rangka mengevaluasi laporan dan surat aduan dari masyarakat, yang curiga masih ada aktivitas pertambangan illegal yang dilakukan oleh PT. ALE.
Dari hasil pantauan lapangan bersama Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel, ditemukan bahwa pihak perusahaan ternyata sudah berhenti melakukan aktivitas pertambangan dan saat ini sedang melaksanakan kegiatan reklamasi lahan pasca tambang, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“ Intinya kita menindaklanjuti langsung laporan masyarakat untuk kroscek, dan kami sangat mendukung reklamasi tambang yang dilakukan oleh PT. ALE,” kata H Supian HK.
Melihat fakta dilapangan lanjut Politisi Golkar ini, dirinya menilai semua sudah berjalan sesuai dengan kaidah tambang. Sehingga adanya tuduhan-tuduhan maupun opini menjadi tidak benar.
Senada, Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, mengungkapkan, bahwa pihaknya sengaja turun kelapangan untuk memastikan onwer perusahaan lokal yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ini sedang melakukan reklamasi. Sebab sangat penting guna memberikan contoh kepada pemegang IUP yang lain.
Meski proses reklamasi dilihat masih ada kekurangan, namun politisi muda PDI-P yang akrab disapa Bang Dien ini mengatakan, bahwa penilaian akhir ada di Dinas ESDM Provinsi Kalsel.
Karena dari empat IUP yang sedang melakukan reklamasi, diharapkan IUP lokal bisa menjadi pendorong bagi pemilik IUP-IUP yang lain, agar dalam pengelolaan penambangan dapat sebagus mungkin.
“Kadang banyak persepsi, kita yang lokal melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan aturan pertambangan. Tapi nyatanya ada beberapa IUP lokal juga melakukan pekerjaan yang baik di dunia pertambangan”, tegas Bang Dien.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel H. Sahrujani menambahkan, terdapat empat perusahan lokal pemegang IUP. yang akan dijadikan contoh. ” Hasil monitoring ini akan kami jadikan bahan dalam rapat dengar pendapat,” jelas H Sahrujani.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Ir. Isharwanto, menambahkan, dinasnya mengajak DPRD untuk menyaksikan bahwa selama ini Dinas ESDM sudah melakukan pembinaan dan pengawasan, khususnya terhadap pemilik IUP.
PT. ALE imbuh Isharwanto, termasuk yang dinilai karena berkenan mencairkan uang jaminan reklamasi tahap ketiga.
“Jadi ini adalah IUP yang telah melakukan reklamasi dan revegetasi, dan kebetulan di PT. ALE ini akan kita nilai dan mau mencairkan jaminan reklamasi. Jadi ini buktinya kalau mereka sudah melakukan (reklamasi, red)” (mrh/Ipik).