Banjarmasin, Koranpelita.com
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, membidangi ESDM, H Rosehan NB, meminta Genaral Manajer (GM) PT PLN Kalselteng, Sudirmam, agar kembali mengecek kinerja anak buahnya terutama petugas di bagian teknik pencatatan meter Kwh.
Hal itu menyusul mencuatnya lonjakan pembayaran listrik pelanggang pada Bulan Mei yang disebabkan kesalahan PLN menerapkan penghitungan rata-rata pemakaian, sehingga PLN mengklaim kurang tagih pemakaian watt dari bulan Maret dan April, dan diakumulasi bulan kemudian.
Tak hanya itu, penyampaian oleh jajaran manajemen PLN, juga dinilai “kekeh” seolah sudah benar semata. Padahal meski mengakui kesalahan seperti soal ‘kurang catat’ bahkan kebijakan penagihan pembayaran tambahan yang diterapkan masih dalam kondisi pandemi corona, yang bertolak belakang dengan instruksi presiden yangmana kondisi prekonomian secara keseluruhan masih stagnan.
“Saya minta bapa (GM PLN,red) cek lagi anak buahnya terutama di teknik catat meter,” tegas Rosehan, saat rapat penjelasan PLN bersama Komisi III DPRD Kalsel, di gedung dewan di Banjarmasin, Selasa (9/6/2020).
Karena banyak masyarakat pelanggan yang melaporkan bahwa rumahnya tidak dilakukan pencatatan maupun poto. Sehingga jangan sampai pembulatan nilai pada bulan-bulan sebelumnya justru menjadi bahan untuk kenaikan pembayaran listrik.
Selain itu pimpinan tertinggi PLN di Kalselteng ini juga diminta untuk mengevaluasi personil pencatat, karena jika rumah orang itu tertutup saat akan mencatat Kwh, maka itu berpotensi jadi cara pembenaran untuk menghitung rata-rata oleh petugas catat.
Sebelumnya, GM PLN Kalselteng, Sudirman, dalam rapat hari itu memaparkan, seiring adanya keputusan presiden, dan penerapan pembatasan bagi aktivitas sosial bagi masyarakat, PLN pusat kemudian memutuskan aturan untuk pencatatan meter Kwh dengan cara penghitungan rata-rata dimulai Bulan Maret dan April, dengan melihat pemakaian 3 bulan kebelakang,.
Menurut dia, keputusan diatas memang sudah disosialisasikan baik ke media massa maupun media sosial serta juga diinformasikan kepada pelanggan seluruhnya, termasuk cara pencatatan langsung kerumah pelanggan yang dimulai pada Bulan Mei seperti sebelum pandemi corona.
“Jadi Bulan Mei ini kita lakukan pencatatan secara langsung dan tagihanya akan terbit di Bulan Juni ini,” kata Sudirman.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalsel, Dr H Ahmad Murjani Mkes SH MH, tegas menyatakan, alasan PT PLN, petugas tidak membaca meter dan hanya menghitung rata rata tiga bulan terakhir, mengingat situasi pandemik covid 19 adalah hal yang perlu di uji kebenaran nya.
“Jangan lah pandemi covid 19 di jadikan alasan, sekalipun penjagaan ketat selama PSBB tapi untuk petugas resmi pencatat meter boleh berjalan masuk komplek/kampung/desa. Artinya jangan beralibi karena covid 19 petugas pencatat meter tidak melakukan ke lapangan,” tandas Murjani Kamis (11/6/2020).
Dengan banyaknya keluhan pelanggan karena melonjaknya tagihan rekening listrik perlu disikapi dengan cepat oleh manajemen PT PLN, DPRD Kalsel untuk mencarikan solusi yang tak memberatkan pelanggan terkait kenaikan tagihan mencapai 40 persen, 50 persen dan bahkan sampai 100 persen. ” ini yang perlu disikapi manajemen PT.PLN,” tegasnya. (Ipik)