Banjarmasin, Koranpelita.com
Stay at home, FWH, Saur di Bulan puasa dan semua kegiatan lainnya yang dilaksanakan masyarakat semasa pandemi covid-19, di sebut sebagai salahsatu pemicu naiknya tagihan listrik yang kini banyak di keluhkan warga di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tak hanya itu, tagihan bulanan atas pengunaan Kwh dengan pola atau sistem “rata-rata” berpatok pada jumlah pemakaian daya di bulan sebelum masa covid, yang diterapkan PT PLN, juga menjadi penyebab lonjakan tagihan pada bulan berikutnya. Karena setelah petugas catat meter menghitung langsung ada kekurangan tagih Kwh dan kemudian mereka akumulasi pada tagihan bulan berikutnya.
Hal itu diungkapkan General Manajer (GM) PT PLN Wilayah Kalselteng, Sudirman, pada rapat penjelasan bersama Komisi III DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Selasa (9/6/2020).
Menurut dia, semasa pandemi covid ypada Bulan Maret dan April, ternyata memang konsumsi penggunaan masyarakat meningkat.
Didua bulan itu pula petugas pencatat meter memang tidak melakukan pencatatan ke rumah pelanggan secara langsung. Kemudian baru pada Bulan Mei petugas pencatat meter melakukan pencatatan ke langsung ke rumah, dan ditemukan adanya kekurangan tagihan oleh PLN, yang dikatagori semacam utang belum tertagih bagi pelanggan.
Dari itu, pada bulan berikutnya kekurangan tagihan tersebut diakumulasi, sehingga terjadi kenaikan sekitar 20 sampai 40 persen dari tagihan biasanya.
Adapun pembengkakan tagihan tersebut, PLN membijaki dengan cara bayar cicil selama tiga bulan oleh pelanggan.
” Jadi ini yang terjadi, dan semua ini sudah ditentukan oleh PLN pusat, sehingga kita belum ada skema untuk mengurangi beban berat yang mungkin dirasakan,” jelas Sudirman.
Penjelasan pimpinan tinggi PLN tersebut, kontan disorot tajam hampir semua anggota dewan, diantaranya HM Rosehan NB, Jihan Hanifa, Agus Mawardi, dan H Hormansyah.
” Saya masih belum percaya atas penyampaian ini, Jadi ini harus benar-benar terbuka dan diselesaikan secara profesional,” tandas H Hormansyah dalam rapat.
Jihan Haniffa, juga mempertanyakan ada kesalahan petugas catat meter yang tidak bekerja profesional karena terjadi kesalahan “kurang catat tagihan”, namun dampaknya menjadi beban bagi masyarakat pelanggan.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Sahrujani, menyatakan, hasil rapat akan memberikan rekomendasi ke PT PLN, agar jika pelanggan tidak mampu bayar maka aliran listrik tidak diputuskan. Kemudian, tagihan tambahan yang dikenakan agar diperkecil lagi.
Disinggung adakah jaminan agar tidak lagi ada lonjakan tagihan kembali secara tiba-tiba? Politisi Partai Golkar ini menyebutkan bahwa dalam rapat tidak disebutkan adanya jaminan yang dimaksud. (Ipik)