PT PLN Kalselteng, melalui Senior Manejer SDM dan Umum, Sari Indah Damayanti, menyatakan meminta ‘maaf’ kepada masyarakat luas atas ketidaknyamanan terkait lonjakan pembayaran listrik yang dirasakan pelanggan secara tiba-tiba bulan ini.
Permintaan maaf tersebut diantaranya, disebabkan selain penerapan pencatatan penghitungan tagihan meter kwh yang tidak langsung atau hanya memakai konsep “rata-rata pemakaian pelanggan perbulan sebelum masa Pandemi Covid-19, yang kemudian pada perjalanan bulan berikutnya petugas catat meter langsung turun kerumah pelanggan dan menemukan “kekurangan tagihan” pada bulan semestinya.
Selisih jumlah “kurang tagih” kwh yang diklaim PLN ini kemudian yang ditambahkan pada bulan berikutnya, sehingga jumlahnya melonjak mahal.
” Kami PLN meminta maaf kepada semua masyarakat luas,” ujar Sari usai rapat bersama Komisi III DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Selasa (9/6/2020).
Adanya lonjkan pembayaran itu, dia menyatakan, PLN memberikan solusi meringankan pelanggan, yaitu jumlah selisih yang harus di bayar masyarakat dapat dicicil selama tiga bulan sesuai besaran selisih tagihan masing-masing.
Dia juga menegaskan, PLN membuka diri jika ada masyarakat yang akan melakukan uji kroscek atau penghitungan sesuai catatan pada meter Kwh masing-masing. Karena angka kebenaran PLN adalah angka yang tertera di Kwh rumah masing-masing.
“Kita persilahkan jika ada masyarakat yang ingin menghitung sama-sama sesuai catatan meter Kwh. Jika kami memang kelebihan menagih, maka kami akan koreksi, dan jika itu sudah dibayar kami akan lakukan pengurangan pembayaran di bulan berikutnya,” sebut Indah Sari.
Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Jihan Haniffa, tegas mengatakan, PLN harus profesional dan transparan soal tagihan listrik ini.
Menurut politisi Gerindara ini, sebagai BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak, yangmana pada saat pandemi covid-19 ini, yang diserukan pemerintah untuk diam dirumah. Namun sebaliknya PLN mengatakan pembengkakan tagihan listrik yang terjadi diakibatkan masyarakat terlalu lama stay at home atau dirumah.
” Iya kita bisa terima itu (diam dirumah,red) Tapi ini kan atas himbauan pemerintah, dan kita harus dirumah itu kan disuruh pemerintah, seharusnya BUMN dan pemerintah itu koordinasi menyangkut kebijakan ini, karena kita harus memutus rantai penyebaran covid. Ini artinya, kita dirumah mati, keluar rumah juga mati,” tegas Jihan.
Padahal lanjut anggota komisi membidangi ESDM ini, masa pandemi Covid-19 ini tidak diketahui persis sampai kapan berakhirnya.
Jadi imbuh Jihan, PLN harus lebih transparan, seperti adanya hal-hal yang berdampak merugikan seperti kurang hitung tagih Kwh, maupun gencar bersosialiasi. Terlebih jika menggunakan UU Konsumen, maka sebagai masyarakat konsumen berhak tau akan haknya.
Kemudian kondisi saat pandemi ini sangat berbeda dengan masa tahun sebelumnya, karena uang senilai 5.000 pun sangat berarti bagi masyarakat. (Ipik)