Subang, koranpelita.com – Kabupaten Subang dipastikan batal melaksanakan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), hal ini terjadi karena Kabupaten Subang termasuk ke dalam Level 3 (tiga) atau zona kuning penyebaran virus Covid-19.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Subang, Haji Ruhimat didampingi Wakil Bupati (Wabup) Agus Masykur Rosyadi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Haji Aminudin serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seusai melakukan video conference di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jumat (29/05/2020).
Menurut bupati, hal tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) nomor 443/Kep.287-Hukham/2020 tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Jabar yang akan dimulai tanggal 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020.
Menyikapi keputusan Gubernur Jabar tersebut, serta memperhatikan hasil evaluasi situasi dan kondisi terkini dan masukan berbagai pihak, Pemkab Subang mengentikan PSBB Parsial di Kecamatan yang sudah tidak terdapat kasus terkonfirmasi positif covid-19.
Dan menggantinya dengan memberlakukan PSBB proporsional dengan difokuskan di tingkat desa pada lingkungan rukun warga yang masih terdapat kasus terkonfirmasi positif covid-19 yaitu di 7 (tujuh) desa pada 5 (lima) Kecamatan.
“Kita akan rapatkan segera teknis pelaksanaannya PSBB Proporsional di tingkat Desa tersebut dengan para camat dan kepala desa,” ujar bupati.
Adapun lima kecamatan dan desa yang menjadi fokus PSBB Proporsional ialah, Kecamatan Cipeundeuy meliputi Desa Lengkong dan Wantilan, Kecamatan Ciasem meliputi Desa Sukamandijaya, Kecamatan Kasomalang meliputi Desa Sindangsari di Kampung Limaratus dan Kampung Sukajaya serta Desa Kasomalangkulon, Kecamatan Sukasari di Desa Sukasari dan Kecamatan Legonkulon di Desa Karangmulya.
“Kita juga akan segera siapkan langkah-langkah menuju adaptasi kebiasaan baru secara perlahan semua aktivitas masyarakat dapat dilaksanakan. Akan tetapi diwajibkan menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara ketat,” tambah bupati.
Bupati juga berharap, masyarakat bisa lebih patuh lagi dan mengindahkan seluruh protokol kesehatan yang sudah dibuat pemerintah agar Kabupaten Subang bisa secepatnya menuju level 2 atau zona biru.
“Jika sudah berstatus zona biru, pelaksanaan new normal pun bisa secepatnya dilaksanakan,” pungkas bupati. ( M. Suparman )
Tags corona virus new normal psbb Subang
Check Also
Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Dorong Literasi dan Minat Baca Masyarakat
SEMARANG,KORANPELITA – Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa …