Oleh: Dede Farhan Aulawi
Virus Corona yang melanda dunia sehingga dinyatakan menjadi sebuah pandemi, sampai saat ini belum bisa diatasi dengan tuntas, dan belum tahu kepastian kapan akan berakhir. Bahkan sebagian ahli berpendapat bahwa virus corona yang sudah tersebar ini tidak akan benar – benar berakhir, oleh karenanya diperlukan kemampuan manusia untuk beradaptasi (berdamai) dengan virus tersebut sampai vaksin-nya benar – benar ditemukan. Kemampuan adaptasi menjadi sangat penting, seperti meningkatkan daya tahan tubuh, jaga jarak, tidak bersentuhan dan sebagainya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Istilah “New Normal” merupakan prinsip dasar perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal seperti biasanya, dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan COVID-19. Prinsip utamanya adalah menyesuaikan dengan pola hidup dan standar baru dengan berpedoman pada protokol kesehatan dengan menjaga jarak sosial dan mengurangi kontak fisik dengan orang lain.
Mau tidak mau dengan memperhatikan berbagai aspek, masyarakat akan menjalani kehidupan new normal hingga ditemukan vaksin yang dapat digunakan untuk menangkal virus corona. Ini merupakan masa transisi untuk menata kehidupan dan perilaku baru. Sementara itu, vaksin corona sendiri menurut para ahli dan pakar kesehatan dunia kemungkinan baru akan tersedia pada tahun 2021 mendatang. Artinya, new normal yang harus dijalani oleh masyarakat harus dilakukan paling tidak hingga tahun depan, bahkan kemungkinan lebih.
Rencana penerapan new normal di Indonesia pada dasarnya disetujui oleh banyak pihak, meskipun ketika bicara “waktu” kapan pemberlakuannya masih menjadi polemik. Ada yang menilai bahwa saat ini sudah saatnya, dan ada juga yang menilai bahwa saat ini belum tepat untuk diterapkan. Tentu semua dengan berbagai argumen dan pendapatnya masing – masing.
Namun demikian, prinsip dasar pembatasan jumlah kerumunan, batasan jarak, keharusan memakai masker, dan skrining suhu di setiap kantor atau mal atau sekolah menjadi penting untuk dilakukan. Anak-anak yang sakit batuk atau flu sebaiknya jangan ke sekolah, atau pegawai kantor yang flu juga dilarang masuk kantor. Begitupun penggunaan moda transportasi publik, jumlah penumpang per kendaraan harus diatur. Termasuk kegiatan untuk mengedukasi publik terkait pemberlakuan aturan new normal life perlu terus dilakukan. Bukan sekedar berorientasi untuk memberi pemahaman semata, tetapi juga menggugah kesadaran kolektif agar mau secara sukarela berpedoman pada protokol kesehatan dalam menjalankan setiap aktivitasnya.
Adapun terkait pengerahan TNI – Polri dalam menerapkan protokol kesehatan berorientasi untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19 dalam new normal. Oleh karena itu penempatan anggota TNI dan Polri rencananya akan ditempatkan di titik-titik keramaian seperti pusat perbelanjaan dan transportasi umum. Termasuk membantu pemilik toko, satpam mal untuk mengingatkan pengunjung cara mengantri yang sesuai protokol kesehatan, bagi yang tidak bermasker, akan diingatkan untuk pakai masker dan sebagainya. Ini merupakan format konkrit kehadiran negara dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Jadi semangat yang dibangun bukan “penegakan hukum”, melainkan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat itu sendiri. Tentu didalamnya akan ada edukasi untuk merubah pola hidup agar lebih disiplin dalam mentaati protokol kesehatan. Semua itu tentu ditujukan untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat itu sendiri. Di era normal baru ini prinsipnya masyarakat diberikan kesempatan untuk beraktivitas normal kembali namun tetap berpedoman pada protokol kesehatan guna mencegah kemungkinan terjadinya penularan virus Covid-19. (Penulus, Pemerhati Kebijakan Publik)