Melawi,koranpelita.com
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengubah prioritas penggunaan dana desa menjadi untuk penanganan dampak Covid-19 di desa.
Di dalam prioritas yang baru, Kemendes PDTT mengatur soal penggunaan dana desa sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga yang memenuhi kriteria.
Yang pertama adalah kelompok orang yang benar – benar miskin dan Seluruh keluarga inti dari kades, sekdes, BPD, staf desa dilarang mendapat bantuan langsung tunai. Catat, bagi suami atau istri dari perangkat desa maka dilarang untuk menerima bantuan ini (BLT Dana Desa,).
Tapi berbeda dangan Desa Labang, Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi ada salah satu perangkat desa yang menerima bantuan desa tersebut sehingga memicu kemarahan warga Dusun Kelangking sehingga Warga Dusun Kelangking Memprotes kebijakan PJ Desa labang Konstantinus borong s.s.
Juli satriadi s.ag salah satu Tokoh masyrakat dan serta mewakili dari Warga Dusun Kelangking ini menuturkan ” kami meminta agar PJ Konstantinus borong s.s. desa labang menindak tegas prihal mengenai Dana Bantuan BLT yang tidak tepat sasaran, Selasa 26/mey/2020.
Maka kami hari ini datang ke kantor desa untuk memprotes hal tersebut kami datang kurang lebih 30 orang dan dalam musywarah desa tersebut PJ Konstantinus borong s.s. mengatakan akan memenuhi tuntutan kami tutur Juli satriadi s.ag nya kepada media.
Setalah itu mengunjugi dan langsung mewancarai PJ Konstantinus borong s.s. menyatakan membenarkan itu semua dan bagi yang ada keluhan maslah BLT bisa langsung datang ke kantor desa labang dan mengenai masalah pungutan uang 500rb di desa tubung untuk saat ini kami belum menerima laporan tersebut apa bila memang benar tersebut kami akan menindak tegas prihal tersebut tuturnya, (kamis 28 mai 2020 ). ( januar )