Selelundupkan Puluhan Kilo Sabu Manfaatkan Situasi Pandemi Covid-19

Kalianda-Koran Pelita, com

Sindikat peredaran Narkoba berhasil diungkap tim gabungan dalam Operasi Ketupat tahun 2020, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Lampung.

Peredaran dan penyelundupan Narkoba dilakukan dengan menggunakan kendaraan angkutan barang, jaringan sindikt itu memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.

Diketahui, sebelumnya KSKP Bakauheni, Polres Lampung Selatan (Lamsel), pada Jum’at (8/5) lalu, berhasil menggagalkan penyelundupan 66 kilogram narkoba jenis shabu yang akan menyebrang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Penyebrangan ASDP Bakauheni.

Puluhan kilo shabu tersebut, disembunyikan didalam safe deposit box yang diangkut oleh kendaraan truk milik PT. AMP. Namun, saat dilakukan pemeriksaan di cek point pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, petugas berhasil mendapati barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi berhasil meringkus Direktur Utama (Dirut) PT. Alidon Expres Makmur Jakarta, RR (25) yang merupakan penerima puluhan kilo shabu itu.
Polisi meringkus RR dikantornya, yang berada di sekitar Cengkareng, Jakarta Barat.

Selain itu, dihari yang sama polisi kembali mendapat laporan bahwa perusahaan tersebut telah menerima 10 kilogram shabu melalui tangan Komisaris PT. Alidon, BP yang tengah dalam DPO Polres Lamsel. BP menerima kiriman 10 kg sabu tersebut dari PT. Alidon Cabang Pekanbaru melalui ekspedisi PT. AMP kepada ekspedisi PT. Alidon Cabang Lampung.

Bukan itu saja, berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam pengiriman paket milik PT. Langkah Hijau (Food Herbal) juga telah disisipi sekitar 5 kilogram sabu-sabu oleh RY (DPO) dan EA (Staf Packing) yang juga akan dikirimkan ke PT. Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT. Dakota.

Hal tersebut dibuktikan, setelah kendaraan truk ekspedisi PT. Dakota dihadang oleh aparat kepolisian di SPBU Muaro Jambi, untuk dilakukan penggeledahan, Minggu (10/5). Ternyata, dalam paket food herbal tersebut ditemukan 5 bungkus shabu yang dikemas dalam kardus berisi tepung. Tim gabungan, kemudian mengamankan HT dan RU sebagai saksi yang merupaka sopir truk tersebut.

Kemudian, tim gabungan kembali melakukan pengembangan ke PT. Alidon Cabang Pekanbaru pada Rabu (13/5). Dari pengembangan ini, tim berhasil mengamankan saksi SP.

Dalam press release, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pranomo menungkapkan, sebanyak 71 kilogram sabu telah berhasil diamankan Polda Lampung dari hasil penangkapan di KSKP Bakauheni, Lamsel.

“Mereka mengubah modus. Seperti kita ketahui, bahwa operasi ketupat ini kita berupaya bagaimana memperlancar distribusi logistik dan bahan pangan. Mereka memasukkan barang sabu kedalam sefti box lalu dimasukan kedalam truk,” ungkap Komjen Gatot dalam press release yang dilakukan di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (20/5).

Ia juga mengatakan, kepolisian tengah memburu para DPO yang terlibat dalam jaringan peredarab narkoba tersebut. Dikatakannya, dari kasus ini tentunya diperlukan koordinasi maksimal antara Direktorat Narkoba Mabes Polri dengan Polda Lampung dan Polda lainnya.

“Karena memang, dengan situasi seperti ini, mereka mencari modus-modus baru untuk mengelabui polisi. Tentunya, kita harus mengetahui modus-modus baru itu,” lanjutnya.

Berdasarkan pantauan, dalan press release itu dihadiri oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pranomo, Kabaharkam Komjen Agus Andrianto, Kapolda Lampung, Irjen pol Purwadi Arianto, , Karopenmas, Kombes Argo, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar, Dirnarkoba Mabes Polri, Dirnarkoba Polda Lampug dan Kapolres Lamsel AKBP Edy Purnomo.(Hms/ali).

About redaksi

Check Also

TIBA DI LARANTUKA, TNI AL BANTU DISTRIBUSIKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KORBAN ERUPSI GUNUNG LEWOTOBI LAKI-LAKI

Larantuka, Koranpelita.com Salah satu unsur TNI AL yaitu KRI Teluk Ende – 517 (KRI TLE-517) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca