Palangka Raya, Koranpelita.com
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Prestasi ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat, termasuk kalangan akademisi.
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dalam keterangannya kepada pers mengatakan, hingga saat ini PAD dari peralihan nomor polisi (Nopol) non-KH ke Nopol KH sudah mencapai Rp 40 miliar. Jumlah itu terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp37 miliar dan Bea Balik Nama Kedua (BBN II) sebesar Rp 2 miliar lebih.
Terkait hal itu, Kepala Bapenda Kalteng Kaspinoor menyebut meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor ini tak terlepas dari penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi (denda) pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan pada 2 Mei hingga Juli 2020 ini.
Ini menjadi kesempatan masyarakat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa membayar denda pajak, sebut Kaspinoor.
Terpisah, tokoh akademisi Kalteng Dr Sonedi MPd memberikan apresiasi atas pencapaian Pemprov dan Dispenda Kalteng itu.
Menurut Rektor Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP) ini, peningkatan pendapatan dari sektor perpajakan kendaraan bermotor ini merupakan pencapaian yang membanggakan.
“Selama ini belum pernah mendapatkan capaian yang begitu signifikan. Ini menunjukan keseriusan Gubernur untuk meningkatkan PAD melalui pajak kendaraan bermotor, khususnya Nopol non-KH yang secara ikhlas memindahkannya ke KH. Selamat untuk Gubernur, semoga ini menjadi awal yang baik untuk membangun Kalteng yang berkah, ujar Sonedi, Rabu (20/5/2020).
Dia melanjutkan, selama ini kendala masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran tunggakan pajak kendaraan itu terkendala biaya denda yang relatif mahal.
Sonedi berharap, dinas terkait terus aktif mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat pemilik kendaraan plat nin-KH untuk segera memindahkannya ke KH.
“Pemerintah daerah juga bisa membuat regulasi yg memudahkan proses perubahan dan balik nama dengan biaya yang ringan, tandasnya. (SUT)