Kasad Kembali Berikan Tindakan Tegas Pelanggar UU ITE Bagi Anggota TNI AD

Jakarta,  Koranpelita.com

Dengan masuknya beberapa laporan sejak hari Senin kemarin, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa memandang perlu untuk menggelar sidang pimpinan pada Selasa (19/5) pagi tadi.

Sidang yang dipimpin oleh Kasad tersebut dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD, di Mabes AD.

Kadispenad Kolonel Inf. Nefra Firdaus mengungkapkan,  dalam tersebut memutuskan:Pertama, mendorong proses hukum terhadap saudari AL dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, lanjut Kadispenad,  menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

“Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie,” ungkap Kadispenad.(ay)

About ahmad yani

Check Also

AKSI CEPAT PRAJURIT TNI AL SELAMATKAN EMPAT NELAYAN TEROMBANG-AMBING DI PERAIRAN BITUNG 

Bitung, Koranpelita.com Prajurit TNI AL dalam hal ini personel Satuan Pendidikan (Satdik) 4 Kodiklatal melaksanakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca