Kinerja Perkim Belum Maksimal, Dewan Akomodir Usulan Masterplan dan Perda

Banjarmasin, Koranpelita.com

Kedepan, DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) sepakat akan mengakomodir dan mendukung sejumlah usulan seperti payung hukum maupun anggaran bagi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalsel agar dapat memaksimalkan kinerjanya. Pasalnya, sejak 2019 khususnya di tahun 2020 ini, Dinas Perkim dinilai belum mampu memaksimalkan kinerja mereka khususnya menyangkut penataan wilayah kumuh di Kalsel.

Penyebabnya, selain anggaran yang minim juga kendala belum dimilikinya masterplan atau rencana induk kerja yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan peraturan daerah (Perda).

Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi LKPj Tahun 2019 dan Rencana Kerja 2020, yang digelar Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Selasa (12/2/2020).

” Mendengarkan semua paparan dan kendala yang disampaikan Kepala Dinas Perkim, maka kami Pansus III, nantii akan merekomendasi sejumlah kendala ini,” ujar Ketua Pansus, H Sahrujani saat itu.

Pasalnya selain anggaran yang hanya sekitar Rp 32 miliar serta ketiadaan masterplan perencanaan kerja tentu sangat menyulitkan untuk menjalankan program kegiatan.

Ketua Komisi membidangi infrastruktur dan pembangunan ini sempat membandingkan dukungan pagu anggaran Dinas PUPR Prov Kalsel Tahun 2020 sebesar Rp 300 miliar ( setelah di pangkas 50 %) sedang Dinas Perkim hanya Rp 32 miliar.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Saripuddin yang juga turut dalam rapat tersebut, juga mendukung agar kendala-kendala diatas menjadi bagian rekomendasi yang akan disampaikan kepada gubermur dalam rapat paripurna mendatang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkim Provinsi Kalsel, Ir. Mursyidah Aminy, MT, dihadapan Pansus III memaparkan, bahwa pihaknya sedang menyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasaan Pemukiman (RP3KP) Kalsel.
Masterplan itu dirancang sebagai landasan kerja selama 20 tahun kedepan namun dapat dievaluasi bertahap 5 tahun sekali. Tetapi rencana ini masih tertunda karena suasana pandemi Covid-19.

Adapun penataan perumahan kawasan kumuh yang merupakan kewenangan provinsi dengan luasan kawasan 10 hingga 15 hektar.

Untuk tahun 2020 terdapat 77 unit
perumahan atau rumah tidak layak huni (RTLH) yang dilaksanakan di 13 kabupaten/ kota, dengan dana sekitar 17 juta rupiah per unit. (Ipik)

About kalselsatu

Check Also

Gubernur Jateng dan Wagub Cek Kolam Retensi Terboyo dan Sriwulan Seluas 217 Hektar

–Tanggul Laut akan Difungsionalkan pada Januari 2026 SEMARANG,KORANPELITA.Com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca