Oleh: Muhammad Gumarang
Sebagaimana berita disalah satu media bahwa memberitakan Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur saat ini mengalami krisis keuangan atau lebih dikenal didunia keuangan krisis likwiditas (illiquidity) sehingga untuk pembelian beras keperluan bansos covid 19 hanya sebatas wacana karena saldo kas Pemda Kotim kritis ,padahal bansos tersebut sedang dinanti nanti oleh masyarakat kotim yang sangat sangat membutuhkan saat ini yang ekonomi masyarakat sudah lumpuh khususnya masyarakat miskin dan yang terkena dampak bencana kemanusiaan covid 19. Padahal dana kas yang dibutuhkan untuk pembelian beras untuk sembako tersebut hanya bernilai Rp. 10 milyar jauh dibandingkan dengan rencana total dana yang dicanangkan oleh Pemkab Kotim untuk dana penanganan covid 19 yaitu Rp.253 M bahkan mungkin Rp.450 M dari dua sumber lain kita dapat belum lagi bansos dari Provinsi Kalteng dan Pemerintah Pusat maupun pihak perusahaan atau pihak ketiga semua itu untuk kebutuhan yang direncanakan tiga bulan,yaitu bulan april,mei dan juni 2020.
Yang menjadi pertanyaan bagi kita semua apa lagi orang yang paham tetang ilmu ekonomi/akuntasi dan keuangan terutama khususnya mengenai anggaran atau APBD tidaklah semudah itu bisa menerima/mempercayai penyampaian tentang bahwa keuangan Pemkab Kotim Kritis alias krisis keuangan karena mereka tentu akan menganalisa fakta2 sumber kekuatan ekonomi dan keuangan yang tercermin pada APBD Kotim khususnya tahun 2020 yang terkena refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah 2020 dalam rangka penangan Covid 19 yang intinya harus melakukan penyesuaian anggaran (adjusting budged) atau istilah pepolernya rasionalisasi anggaran.
Postur APBD Kotim yang selalu lebih besar dari saudaranya sekabupaten di daerah Kalimantan tengah jelas cukup beralasan karena ditopang oleh sumber kekuatan ekonomi lebih menonjol dari saudara2nya, dapat dilihat dari kontribusi Produk Domistik Regional Bruto (PDRB) saja penyumbang terbesar di Kalimantan tengah 17,73 persen. Namun besarnya postur APBD Kotim khususnya 2020 diwarnai beberapa hal diantarannya devisit 4,48 persen atau Rp.82 miliar dan beban proyek multiyears yang jatuh tempo menjelang akhir tahun 2020 sekitar Rp.250 miliar ditambah belanja modal baik fisik maupun non fisik yang tidak sesuai kebutuhan ataupun skala prioritas,contoh pembangunan rehab total rumah jabatan bupati kotim yang nilai mencapai Rp.30 miliar lebih dan Mall kantor perijinan terpadu Sampit yang benilai Rp.31 miliar lebih,arena sircuit motor KM.6 jalan Sudirman Rp, 25.miliar dan belum yang lainnya lagi, sungguh penggunaan dana yang sifatnya pemborosan keuangan Negara namun yang aneh lagi bisa lolos di legeslatif (DPRD) yang awalnya teriak menolak pertengahannya diam sunyi senyap dan akhirnya seakan akan ikut menyalahkan eksekutif, dan hal itu lumrah kita pahami karena di legeslatif juga kadang kala terjadi paksi paksi bahkan adu kekuatan politik yang konstruktif,sepanjang bukan persekokolan atau konglingkong.
Ada berapa pendekatan mengintif apakah bisa dipercaya bahwa Pemkab Kotim saat ini krisis keuangan atau tidak yaitu:
A. Dilihat dari sumber saldo kas yang dimiliki Pemkab Kotim saat ini ada berapa sumber pendekatan diantaranya 1. Dana kas Silpa atau sisa lebih pembiayaan anggaran, baik silpa dari hasil selisih lebih pembiyaan anggaran dengan realisasi anggaran maupun silpa dari sisa penggunaan Dana alokasi Khusus (DAK). Menurut infomasi yang didapat silpa berjumlah Rp.100 milar lebih,bahkan tahun lalu 2019 dana Silpa yang di depositokan bernilai Rp,200 juta dengan dapat bunga pada waktu itu Rp.13 milyar namun untuk sekarang keberadaan silpa tersebut Pemkab Kotim yang lebih tahu. 2. Investasi jangka pendek misalnya hasil penyertaan modal kepihak swasta atau termasuk Perusahaan Daerah (Prusda) seperti PDAM dan Bank Kalteng yang info nya penyertaan modal bernilai pulahan miliar rupiah. 3. Dana kas dari hasil transfer Pemerintah Pusat baik dari DAK, DAU dan/atau DBH ada yang masih belum jelas penggunaannya seperti dana desa,dana Pilkada maupun yang lainnya. 4. Pendapatan bunga deposito seperti mendepositokan dana Silpa. 5. Dana hibah bilamana ada baik dari pemerintah provinsi dan pusat maupun dari pihak ketiga yang sah.
B. Tehnis Pemangkasan APBD Kotim yang dirasionalisasi menurut SKB 2 menteri minimal 50 persen dari belanja Barang dan Jasa maupun Belanja Modal harus bersandar pada prinsif kekuatan ekonomi besar menopang ekonomi kecil maksudnya bahwa pemangkasan harus menggunakan rengking prioritas pemangkasan berdasarkan pendekatan social ekonomi yang dimiliki obyek mata anggaran yang dirasionalisasikan walaupun kewenangan tersebut diserahkan dengan eksekutif sesuai SKB 2 Menteri tersebut tapi rasionalisasinya bukan dengan asal asalan atau semaunya saja dan sifat kordinasinya tetap harus dilakukan.
C. Tehnis dan mengklasifikasikan terhadap penundaan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga terutama belanja modal untuk proyek fisik dan non fisik yang pengejaan sudah selesai sesuai dengan tahapannya dalam kontrak dan/atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada penyedia jasa (kontraktor), baik yang bersumber dari dari DAK maupun dari DAU mana mana saja yang bisa ditunda menurut pendekatan hukum dan skala prioritas anggaran. Contoh tagihan multiyears yang jatuh tempo yang berjumlah sekitar Rp.250 miliar maupun tagihan yang bersumber pada DAk yang nilainya juga miliaran juga bisa ditunda pada anggaran perubahan APBD Kotim 2020. Mengapa pembayaran kepada penyedia jasa (kontraktor) bisa ditunda karena antara pengguna jasa (pemerintah daerah) dan penyedia jasa (kontraktor) dalam perjanjian atau kontrak sama2 telah menyepakati adanya pasal porce majeure (keadaan kahar) artinya ada suatu pengecualian kedaan yang luar biasa diluar kemampuan manusia sehingga tidak bisa menyelesaikan kewajiban sebagaimana mestinya atau tidak tepat pada waktunya dan/atau yang bersifat sebatas penundaan, dan kebijakan ini juga diterapkan didaerah lain.
D. Dari poin A sampai C tersebut adalah yang mempengaruhi besaran keberadaan saldo kas umum daerah kotim, maka kita bisa mengintif kedaan saldo kas tersebut walaupun tidak sepenuhnya dapat dilihat namun dapat memberikan gambaran, kecuali melalui hasil audit khusus (spcial audit) atau audit invitigatif oleh BPK maka akan terlihat secara jelas.
Perlu diketahui bahwa proyek yang masa pengerjaannya melibihi satu tahun anggaran yaitu Multi-Years Contrack (MYC) atau disebut dengan Kontrak Tahun Jamak (KTJ) yang diatur berdasarkan Peratuan Menteri Keuangan nomor :194/PMK/02/2011 kemudian disempurnakan Peraturan Menteri Keuangan nomor:157/PMK.02/2013 banyak menyedok/menguras anggaran termasuk APBD Kotim 2020 dan tidak semuanya proyek multiyears memiliki azas manfaat yang maksimal terhadap penggunaannya bahkan cendrung pemborosan uang Negara berkedok proyek pembangunan. Disisi lain pula proyek multiyears yang dilakukan Pemkab Kotim tidak mematuhi sistim penganggran yang benar dalam penyusunan APBD,diantaranya tidak menyiapkan Dana Cadangan yang diharuskan dalam ketentuan pembangunan proyek multiyears, karena dana cadangan adalah dana yang harus disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relative besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Jadi bukan ujuk2 begitu saja atau semaunya menganggarkan proyek multiyears dengan menabrak aturan yang akhirnya bisa mengganggu stabilitas keuangan daerah atau bisa menimbulkan krisis keuangan (krisis likwiditas),hal ini juga diatur lebih lanjut dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) tentang sitim pencatatan Dana Cadangan tersebut.
Dalam permainan kas atau yang dimaksud kas dalam arti acid test ratio (quick ratio) memang sangat rawan dibandingkan dengan aktiva tetap (fixed asset) baik bergerak maupun tak bergerak, karena nilai kas dalam prinsif keuangan sangat rawan dalam hal kecurangan (fraud) karena tingkat pergerakannya cepat dan sifatnya tertutup,apa lagi dalam penarikan maupun penggunaan dana kas bisa tidak melibatkan bukti ektern dan/atau karena tidak berfungsinya control intern akan menimbulkan kerawanan dalam pengelolaan dana kas dimaksud. Berbeda dengan kecurangan (fraud) pada asset tetap prosesnya melibatkan bukti ektern jadi agak lebih rumit dan sifatnya terbuka sekalipun control internnya lemah.
Kalau kita sama sama cermati hal tentang saldo kas sampai sejauh mana keberdaannya di Pemkab Kotim sekarang ini sebagaimana data dan pendekatan teori yang kita himpun dapat dinilai bahwa Pemkap Kotim memiliki fakta dan potensi sumber dana/ kas yang mampu menghadapi menyelesaikan kebutuhan dalam rangka penangan percepatan covid 19 di Kotawaringin Timur ,namun hanya tata cara pengelolaan sumber dana (kas) saja yang harus dilakukan penguatan serta langkah kebijakan yang tepat dan cepat,sepanjang tidak adanya kepentingan lain yang membonjengi dalam suasana bencana kemanusiaan covid 19 ini dan/atau sesuatu yang sudah terbentuk sebelumnya sehingga menimbulkan problema dengan adanya bencana kemanusiaan covid 19 tersebut.
Karena sampai saat ini khusus Pemkap Kotim belum melakukan penyaluran stimulus baik yang berupa bantuan sembago ataupun bantuan uang tunai (BLT) maupun bantuan program lainnya terhadap masyarakat miskin dan yang terkena dampak covid 19 sangat dinanti nanti oleh masyarakat dan diharap agar legeslatif (DPRD) Kotim sebagai wakil rakyat jangan segan segan menjewer sikap eksekutif karena sekarang sudah mendekati Idul Fitri 1441 H bagi umat muslim khususnya,disisi lain juga masyarakat sudah banyak yang teriak terhadap parahmya kebutuhan hidup mereka, kritis fakta realita bukan sandiwara. Sampit 12 Mei 2020. ( Penulis pengusaha tinggal di Sampit)