Banjarmasin, Koranpelita.com
Usai dicabutnya pemberlakukan phisycal distancing nanti, Komisi II DPRD Kalsel akan sesegeranya membahas sektor pangan bersama dinas ketahanan pangan, dinas tanaman dan hortikultura, dinas perkebunan dan peternakan serta pihak perbankan.
Langkah yang akan diambil, dinilai sangat penting karena berkaitan pemulihan kondisi ekonomi pasca pandemi Covid-19 yang dipastikan tidaklah mudah.
Terlebih adanya rencana pemotongan anggaran APBD hingga 50 persen termasuk bagi tiga dinas pengelola pangan yaitu dinas ketahanan pangan, dinas tanaman dan hortikultura serta dinas perkebunan dan peternakan yang sebelumnya hanya disokong dana senilai 2 persen dari APBD Kalsel.
” Anggaran tiga dinas ini hanya 2 persen dari APBD, kemudian ada rencana pemotongan 50 persen. Ini tentu sangat berbahaya, jika kena potong 50 peesen maka kiamat sudah,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, Senin (11/5/2020).
Sebab, tiga dinas vital penyelenggara pangan ini kemungkinan tidak dapat bergerak untuk mendukung pemulihan khususnya menjaga ketahanan pangan di Kalsel secara umum.
Imam memberikan contoh kecil, pada posisi pemotongan angaran 30 persen yang sudah dilakukan saat ini, ada kelompok tani dibawah dinas pertanian yang tak bisa melakukan kegiatan tanam, karena tidak memiliki pupuk, dan dinas pertanian tidak dapat bergerak, dan tak bisa hanya mengandalkan dari petani semata.
Politisi PDI-P ini mengakui jika sebelumnya tiga dinas sektor pangan ini banyak di sokong dana APBN. Tetapi itu juga sudah dipangkas hingga77 persen.
“Jadi yang kita (komisi II) pikirkan ini pasca pandemi covid, untuk mengawal tiga dinas penyelenggra pangan ini agar betul-betul dapat berjalan optimal menanggulangi pemulihan,” jelas Imam Suprastowo.
Sepekan sebelumnya, rapat Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Agus Dyannur, yang juga Kepala Bidang Anggaran Daerah, menyebutkan, awalnya refocussing anggaran daerah untuk dialihkan ke pos Biaya Tak Terduga (BTT) ditarget hanya Rp 212 miliar, dengan limit pangkasan 30 persen.
Kemudian terbit dan berpedoman pada SKB Kemenkeu dan Kemendagri, yang mengharuskan pemangkasan hingga sampai 50 % secara berkala.
Adapun pola perubahan stuktur pendanaan nantinya dengan cara mengurangi belanja dan juga menurunkan target pendapatan dalam APBD.
Agus Diannur juga menjelaskan, hasil pemotongan yang dialihkan pada pos BTT tersebut tak semuanya digunakan untuk menanggulangi aspek kesehatan Covid-19, namun juga bisa diproyeksi untuk mendukung kegiatan lainnya yang terkait. (Ipik)