Marabahan, Koranpelita.com
Tak seperti reses sebelumnya, internalisasi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, (Kalsel) bersama konstituennya kali ini dilakukan dengan mengedepankan standar protokol Covid-19.
Salahsatunya diterapkan oleh wakil rakyat H. Hasanuddin Murad, SH, saat melaksanakan kegiatan reses Masa Sidang ll Masa Bhakti 2019–2024, di Daerah Pemilihan lll Barito Kuala.
Disela kegiatan reses di Desa Anjir Muara Kota Tengah Kecamatan Anjir Muara, Jum’at (8/5/2020), Hasanudin Murad mengatakan, pada pelaksanaan reses kali ini dirinya meminta setiap pertemuan hanya dihadiri oleh perwakilan warga, seperti tokoh agama ataupun tokoh masyarakat.
Adapun segala aspirasi, usulan, harapan, kritik maupun saran, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan, juga saya minta agar disampaikan secara tertulis.
” Langkah ini saya lakukan untuk mentaati protokol covid-19. Sehingga agenda reses juga bisa berjalan dan terlaksana,” kata H Hasanudin Murad.
Terkait usulan-usulan dari konstituen nantinya semua itu akan dibawa dalam rapat internal Komisi di DPRD.
Begitu pula, juga akan disampaikan kepada instansi terkait, seperti Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, maupuan Pemerintah Provinsi Kalsel, hingga ke pemerintah pusat jika ada usulan yang sangat diperlukan dan perlu pembiayaan besar.
Politisi Partai Golkar yang duduk di Komisi I membidangi Hukum dan Pemerintahan ini, menambahkan,
Masa reses selama 5 (lima) hari mulai Tanggal 7 hingga 11 Mei 2020 tersebut, dimanfaatkan juga untuk menyambangi konstituen yang berada di wilayah Kecamatan Anjir Muara dan Kecamatan Anjir Pasar. (HMS/Ipik)