Bekasi, koranpelita.com – Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi dalami kasus meninggalnya karyawan PT DENSO yang diduga akibat terpapar virus corona beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah menyampaikan, dirinya bersama tim belum bisa memberikan keterangan banyak karena masih melakukan pendalaman kasus yang terjadi di PT Denso MM 2100 terkait adanya karyawan yang meninggal karena terpapar covid-19.
“Data-data pendukung masih kami dalami, nanti kalau sudah lengkap datanya semua, baru kita berikan keterangan, “ujarnya, Rabu (6/5/2020) seusai melakukan monitor di PT. Denso bersama tim Satgas, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi dan Kapolrestro Bekasi .
Lebihlanjut, Alamsyah menjelaskan, Untuk protokoler penanganan sendiri di PT DENSO yang terlihat sudah sesuai dengan protokoler kesehatan.
“Sebenarnya kalau dari penjelasan pihak perusahaan, protokol kesehatan sudah dilaksanakan, cuma kan kalau kasus seperti ini butuh pendalaman lebih detail, di samping karyawan tersebut berinteraksi di perusahaan juga keterlibatan sebagai anggota masyarakat, dan harus ditelusuri di tempat tinggalnya, kemudian di lingkungan keluarganya sendiri, makanya saya belum bisa memberikan keterangan lebih, “terangnya.
Dirinya Sebagai Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, menegaskan, untuk semua perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi yang tetap melakukan produksi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah diterapkan oleh pemerintah.
“Bagi perusahaan yang tetap melakukan produksi di masa PSBB yang diterapkan pemerintah Kabupaten Bekasi, tanpa terkecuali harus mengikuti protokol kesehatan, “ungkapnya. (ane)