Tangerang,Koranpelita.com
Sidang lanjutan ke-4 kasus penipuan Perumahan Maja-Lebak, Banten dengan 4 orang terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (23/4/2020).
Sidang secara online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi (korban) berinisial NY, DA, SY, HN, TM, dan salah satu dari mereka adalah mantan marketing juga konsumen
(pembeli) rumah tersebut.
Saat sidang berlangsung para saksi memberikan keterangannya secara lengkap saat membeli rumah tersebut.
“Kali ini ada client kita mengetahui AC ini dari acara Indonesia Properti Expo di JCC Senayan, ada juga yang melihat tayangan ini di acara TV dan membaca berita di media online, dan ada juga yang datang langsung ke acara gathering di Maja, Lebak – Banten,” ucap Ahmad Rohimin, kuasa hukum para korban.
Pada saat itu salah satu terdakwa inisial CB sebagai Direktur Marketing PT. MPI sekaligus Direktur Marketing di PT. WCS hadir dalam memasarkan dan menawarkan perumahan di acara Indonesia Properti Expo di JCC Senayan, Jakarta.
“Terdakwa CB menerangkan kepada korban dan awak media bahwa perumahan ini merupakan hunian terbesar tanpa bunga, tanpa BI checking dan telah bekerja sama dengan Ormas di Banten,” jelas Ahmad Rohimin.
Ia menyebut, terdakwa inisial S sebagai Direktur Utama PT. WCS juga ikut dalam melaksanakan peletakan batu pertama.
Sementara, kedua saksi DA dan SY dalam keterangannya hampir serupa. Bahwa kedua saksi ini hadir langsung di acara gathering di Maja, Lebak-Banten.
Kedua saksi ini menyaksikan langsung acara tersebut hingga selesai dan melihat terdakwa CB sebagai Direktur
Marketing membagikan hadiah berupa mesin cuci, kulkas.
Sedangkan terdakwa S dalam promosinya menyampaikan, bahwa perumahan dengan sangat meyakinkan dengan promo-promo yang menarik dan di sinilah para korban semakin yakin untuk mengambil perumahan.(Iv)