Sengkarut Kompensasi Pelaksanaan PSBB

Oleh: Dr. H. Joni,SH.MH

PADA satu kesempatan, presiden Jokowi menekankan sanksi berat yaitu hukuman seumur hidup bagi koruptor dana bantuan pada pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Demikian pula perusahaan yang melanggar aturan dari penerapan PSBB bisa langsung ditutup. Ancaman ini bukan tidak beralasn, mengingat dana yang dikucurkan trilyunan rupiah rawan diselewengkan. Bahkan banyak kalangan meragukan bahwa dana sebesar itu akan efektif tersalurkan kepada yang berhak menerima. Demikian pula banyak perusahaan yang nakal, dan tidak mengindahkan ketentuan yang harus mereka taati dalam penerapan PSBB, harus dijatuhi sanksi tegas.

Hal ini logis, mengingat dana yang disipakan untuk pembangunan dalam keadaan normal saja sedemikian rupa diselewengkan, apa lagi dana yang disiapkan dalam keadaan darurat. Artinya mekansisme pelaksanaan terhadap penyaluran dana ini memang mengandung kerawanan yang besar. Modus untuk melakukan hal itu sangat terbuka, dan bisa dilakukan tidak saja oleh pelaksana tingkat atas, tetapi juga dapat dan sangat mungkin dilakukan oleh pelaksana di bawah, dengan melakukan manipulasi data.

Contoh Sanksi di DKI Jakarta
​Dari pernyataan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pada pelaksanaan PSBB di wilayah itu telah menutup sementara 34 perusahaan yang beroperasi di Ibu Kota. Penutupan ini dilakukan karena tak mematuhi aturan dalam pemberlakuan status PSBB karena virus korona. Pada hal ketentuannya sudah secara tegas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. pada Pasal 10 disebutkan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

​Adapun ke-11 sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan (makanan dan minuman), energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, serta konstruksi. Kemudian industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari. Jadi ke 34 perusahaan yang tesebar di seantero Ibukota itu dalah perusahaan di luar yang 11. Ke 34 perusahaan itu bergerak di luar sektor yang diperkenankan dan tidak mau menutup sendri perusahaannya.

​Tak hanya menutup perusahaan, ada lagi 44 pelaku usaha yang diberikan peringatan, karena tidak mematuhi ketetuan dalam penerapan PSBB.​Pada sisi lain, juga ada yang diberi peringatan, yaitu sebanyak 203 tempat kerja karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Sementara di daerah lain yang juga mulai menerapkan PSBB juga banyak yang tidak memenuhi protokol kesehatan pada pelaksanaan PSBB. Hal ini merupakan peringatan bagi peusahaan yang masih ragu dalam melaksanakan protokol kesehatan pada saat pandemi virus korona. Tidak diterapkannya protokol kesehatan ini menjdi penghambat pelaksanaan PSBB dan substansinya bisa malah menyebarkan virus korona dan akan sangat sulit menghentikan, bahkan bisa semakin merebak.

​Oleh karena itu tindakan tegas dengan klasifikasi sebagaimana dinyatakan itu merupakan pelajaran bagi perusahaan lain. Hendaknya benar benar serius dalam melaksanakan protokol kesehatan dan hal hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penerapan PSBB. Hal ini demi kebaikan bersama, karena begitu virus ini menyebar, sangat sulit dikendalikan. Bebagai contoh di luar negeri, seperti Italia, Amerika Serikat, khususnya kota New York, Guatemala dan lain lain merupakan contoh berharga yang kiranya menjdi pemicu utuk bersungguh sungguh melaksanakan PSSBB.

Kompensasi Untuk Rakyat​
​Kompensasi dalam bentuk bantuan tunai untuk rakyat ternyata juga bermasalah. Sengkarut masalah ini bisa disebut pada tahap awal. Modusnya sederhana. Pemerintah telah menetapkan kriteria siapa yang berhak menerima kompensasi pada penerapan PSBB. Pada tingkat pelaksana paling bawah, yaitu tingkat RT yang kemudian dikoordinasikan dengan lurah setempat ternyata jumlah penerima tidak sebanding dengan jumlah yang seharusnya.

​Semisal yang beredar di media sosial, jumlah yang menerima pada tingkat RT di sebuah kelurahan di Tangerang sebanyak 120 penerima. Itu sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Namun ternyata dana yang diturunkan hanya untuk 20 penerima. Tentu hal demikian menjadi pertanyaan bagaimana kesenjangan bisa terjadi sedemikian lebar. Hal ini menimbulkan kerawanan di banyak hal. Kerawanan pemotongan yang tidak semestinya, kerawanan terhadap diri yang melakukan pendataan, dan paling penting adalah kerawanan jiwa dari yang seharusnya menerima tetapi ternyata tidak menerima.

​Pada hilir dari konstruksi sederhana ini, tentunya menjadi permasalahan terhadap makna pemberian dana sebagai kompensasi penerapan PSBB. Untuk ini kiranya perlu dilakukan modifikasi kembali secara konkret. Berapa jumlah sebenarnya dari penerima, dan bagaimana kompensasi itu harus sampai ke alamat penerima dengan utuh, dalam arti tidak dipotong sepeserpun. Verivikasi ini penting, dengan mengingat kepekaan permasalahan yang terjadi, yaitu merebaknya virus yang harus diantisipasi khususnya dengan mewujudkan fisik yang sehat, sehingga virus korona tidak bisa menyerang. Oleh karena disampaikan secara massif bahwa tubuh yang sehat menjadi dasar untuk tidak bisa masuknya virus korona menyerang fisik.

​Pada tahap berikutnya, barulah bicara tentang sanksi yang merupakan ultimum remidium. Harus dimaklumi bahwa dalam pelaksanaan suatu kebijakan pada masa darurat tidak akan bisa semulus jika keadaan normal. Sedangkan dalam keadaan normal pun banyak tejadi penyelewenangan. Penerapan sanksi hendaknya disesuaikan dengan keadaan dengan menindak kepada subyek hukum yang benar benar melakukan penyimpangan dengan sengaja.
​Hal di atas penting, karena bagaimanapun mereka melakukan tindak pidana pada saat darurat, dan korupsi yang dilakukan berhubungan dengan nyawa manusia. Bagaimana tidak, ketika seseorang yang layak menerima, dan ternyata tidak bisa menerima sebagaimana mestinya, ternyata dengan sampai hati dananya diselewengkan. Hal ini merupakan modus yang tidak manusiawi. Layak kepada mereka ini dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pada saat darurat dimaksud. Menurut hukum hukumannya bisa ditambah sepertiga, dibandingkan dalam keadaan normal***

About redaksi

Check Also

Inovasi Ketahanan Pangan Kota Semarang Kembali Raih Penghargaan Tingkat Nasional

Semarang,KORANPELITA com – Inovasi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di bidang ketahanan pangan kembali mendapatkan apresiasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca