Bekasi, koranpelita.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2021.
Kepala Bappeda Kabupaten Bekasi, Slamet Supriadi menerangkan, adapun bidang Program dan Perencanaan Bappeda Kabupaten Bekasi pada musrenbang RKPD Tahun 2021, yakni :
1). Penyelenggaraan kegiatan musrenbang RKPD Kabupaten Bekasi tahun 2021, diawali dengan rangkaian kegiatan sebagai berikut :
a. Musrenbang tingkat Desa/kelurahan telah dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 22 November 2019;
b. Musrenbang tingkat Kecamatan telah dilaksanakan pada tanggal 22 Januari s.d. 11 Februari 2020;
c. Rangkaian acara Forum Perangkat Daerah (FPD) telah dilaksanakan pada tanggal 26 Februari s.d. 9 Maret 2020;
d. Sidang kelompok melalui video conference dalam rangka musrenbang RKPD tahun 2021 telah dilaksanakan pada tanggal 15 s.d. 20 April 2020.
2). Tujuan pelaksanaan musrenbang Kabupaten sebagai berikut :
a. Menyepakati usulan program dan kegiatan prioritas perangkat daerah Kabupaten Bekasi tahun 2021 berdasarkan hasil musrenbang tingkat Desa dan tingkat Kecamatan, rancangan rencana kerja perangkat daerah serta pokok-pokok pikiran DPRD;
b. Mempertajam indikator kinerja program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Bekasi tahun 2021;
c. Menyepakati program dan kegiatan yang mendukung prioritas pembangunan Nasional dan Provinsi Jawa Barat;
d. Menjaring masukan terhadap rancangan RKPD Kabupaten Bekasi tahun 2021.
3). Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Tahun 2021 dilaksanakan melalui Video Conference sebagai upaya mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Kabupaten Bekasi.
4). Mengenai target dan realisasi pendapatan untuk tahun 2018-2019 serta proyeksi pendapatan tahun 2020 sebagai dampak wabah covid-19 terhadap perekonomian Kabupaten Bekasi, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pendapatan yang terdiri dari PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah, mengalami over target tahun 2019 sebesar 103,17% dari target Rp. 5.498.070.358.790 dan realisasi yang dicapai Rp. 5.672.546.496.987.
b. Pendapatan asli daerah memiliki tren kenaikan pada tahun 2019, namun pada tahun 2020 diproyeksikan akan mengalami penurunan sebesar 6,65 %;
Dana perimbangan sebagaimana yang ditargetkan pada tahun 2018 dan 2019 mengalami penurunan dari target yang ditetapkan, dan tahun 2020 juga diproyeksikan mengalami penurunan sebesar 7,86 %.
c. Lain-lain pendapatan yang menunjukan tren kenaikan yang relatif stabil antara target dan realisasi dan tahun 2020 diproyeksikan mengalami penurunan sebesar 0,45 %;
d. Secara umum proyeksi total pendapatan tahun 2020 dari sektor pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah mengalami penurunan dengan total sebesar Rp. 321.484.793.220 (tiga ratus dua puluh satu milyar empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus sembilah puluh tiga dua ratus dua puluh rupiah).
5). Hasil capaian indikator makro kinerja pembangunan daerah Kabupaten Bekasi pada tahun 2019 sebagai berikut:
a. Indeks pembangunan manusia ditargetkan sebesar 73,78 poin dan realisasi yang dicapai adalah sebesar 73,99 poin;
b. PDRB perkapita atas dasar harga berlaku ditargetkan sebesar Rp. 85.937.826,90 dan realisasi yang dicapai adalah sebesar Rp. 87.072.180,79;
c. Rata-rata lama sekolah ditargetkan sebesar 9,39 tahun dan realisasi yang dicapai adalah sebesar 8,84 tahun;
d. Harapan lama sekolah ditargetkan sebesar 13,09 tahun dan realisasi yang dicapai adalah sebesar 13,08 tahun;
e. Angka harapan hidup ditargetkan sebesar 73,39 tahun dan realisasi yang dicapai adalah sebesar 73,56 tahun;
f. Persentase penduduk miskin ditargetkan sebesar 4,46% dan realisasi yang dicapai adalah sebesar 4,01%;
g. Tingkat pengangguran ditargetkan sebesar 5,85% dan realisasi yang dicapai adalah sebesar 8,94%;
h. Laju pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 5,88% dan realisasi yang dicapai adalah sebesar 4,18%;
i. PDRB atas dasar harga berlaku ditargetkan (dalam juta) sebesar Rp. 319.844.230.920.000 dan realisasi yang dicapai adalah sebesar Rp. 327.729.762.250.000;
6). Mengenai target indikator makro pada tahun 2021 sebagaimana yang tercantum dalam rpjmd tahun 2017-2022, adalah sebagai berikut:
a. Indeks pembangunan manusia dengan target 75,03 poin;
b. PDRB perkapita atas dasar harga berlaku ditargetkan sebesar Rp. 90.076.761,50;
c. Rata-rata lama sekolah dengan target 9,78 tahun;
d. Harapan lama sekolah dengan target 13,65 tahun;
e. Angka harapan hidup dengan target 73,49 tahun;
f. Persentase penduduk miskin dengan target 4,15%;
g. Tingkat pengangguran dengan target 4,68%;
h. Pengeluaran perkapita pertahun dengan target Rp. 10.905.200;
i. Laju pertumbuhan ekonomi dengan target 6,2%;
j. PDRB atas dasar harga berlaku (dalam juta) ditargetkan sebesar Rp. 356.758.403.660.000;
7). Tema pembangunan yang diusung Kabupaten Bekasi Tahun 2021 adalah “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Pelayanan Publik dan Infrastruktur Terintegrasi yang Berwawasan Lingkungan”. Tema ini diterjemahkan dalam 8 (delapan) prioritas pembangunan, yaitu :
a. Pendidikan teridiri dari perbaikan gedung sekolah, pemenuhan meubeulair, beasiswa perguruan tinggi bagi siswa miskin berprestasi dan hafiz quran, serta implementasi kurikulum berkarakter;
b.Kesehatan, terdiri dari divergensi atau integrasi penanganan stunting, peningkatan jaminan kesehatan masyarakat miskin melalui PBI, BPJS dan JAMKESDA, peningkatan akreditasi pengelolaan puskesmas, peningkatan upaya kesehatan masyarakat melalui promotif, preventif dan kuratif, peningkatan status puskesmas pembantu menjadi puskesmas, dan peningkatan sarana prasarana pendukungnya;
c. Ketenagakerjaan, terdiri dari kerjasama pemagangan keterampilan kerja, optimalisasi peran balai latihan kerja, peningkatan penyaluran tenaga kerja ke UMKM;
d. Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, terdiri dari inovasi daerah, peningkatan sumber pendapatan daerah dan pendanaan pembangunan, peningkatan pengelolaan barang milik daerah, peningkatan honor RT dan RW, layanan antar dokumen langsung ke rumah warga, tindak lanjut pengaduan pada aplikasi lapor dan bebunge tepat waktu, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui mall pelayanan publik, gerai cepat, dan kios pelayanan pencatatan sipil, peningkatan layanan publik berbasis sistem informasi;
e. Infrastruktur, terdiri dari peningkatan konekivitas antar wilayah dan penanganan kemacetan, melalui: pembangunan jalan alternatif baru, peningkatan jalan penghubung antar perumahan dan pemukiman terintegrasi; pembangunan atau peningkatan jalan, jembatan, dan interchange tol; memperluas jangkauan alat pemantau kemacetan, pembuatan marka jalan di sepanjang jalan Kabupaten, serta peningkatan akses jalan ke wilayah destinasi wisata; penanganan banjir, kekeringan dan penyediaan air bersih, melalui: pembuatan sumur bor dan sumur resapan, pembangunan dan pemeliharaan embung dan kolom retensi; peningkatan layanan air minum perpipaan dan non perpipaan, serta pembangunan drainase jalan Kabupaten terintegrasi; pengentasan kawasan kumuh melalui program Berseka dan bebenah, serta pembangunan MCK septic tank individu dan komunal;
f. Persampahan dan lingkungan hidup, terdiri dari peningkatan cakupan pengelolaan persampahan dengan teknologi dan sarana prasarana pendukung, pembangunan TPST dan trash rack; pembangunan alun-alun dan peningkatan ruang terbuka hijau; serta penyediaan alat pemantau kualitas udara;
g. Ekonomi kreatif dan seni budaya penyelenggaraan festival atau promosi pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif; diversifikasi, peningkatan kualitas, dan pembukaan akses pasar bagi produk ekonomi kreatif (fasilitasi UMKM melalui e-katalog daerah); dan pengembangan destinasi wisata;
h. Pertanian, terdiri dari pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi tingkat usaha tani dan jaringan irigasi desa; pembangunan dan peningkatan jalan usaha tani dan perbaikan pintu bendungan dan; optimalisasi pemanfaatan varietas bibit unggul dan distribusi pupuk;
8). Sebagaimana yang diamanatkan oleh permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, setiap daerah diinstruksikan untuk melakukan pemetaan terhadap program dan kegiatan yang tertuang dalam RPJMD dan renstra perangkat daerah dengan nomenklatur dan kodefikasi yang tertulis dalam permendagri 90 tahun 2019.
Berkaitan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa perangkat daerah di kabupaten bekasi telah melaksanakan pemetaan program dan kegiatan serta penyesuaian kode dan nomenklatur belanja daerah, yang selanjutnya akan dilakukan penyesuaian kodefikasi urusan dan perangkat daerah serta berdampak pada penyesuaian sotk/uraian tugas perangkat daerah.
9). Selain pemetaan program dan kegiatan dimaksud, pada tahun 2021 kami juga akan melaksanakan amanat PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang akan mengalami perubahan kerangka belanja daerah, yang pada awalnya terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung, saat ini berubah menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, bahwa sejak ditetapkannya PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah terdapat perubahan kerangka belanja daerah, yang pada awalnya terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung, saat ini berubah menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. (Ane)