Jakarta, Koranpelita.com
Gugus Tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Lantamal III bersinergi dengan Kodim, Polri, Subgar Utara, Dishub dan satpol PP Jakarta Utara melaksanakan pembatasan social berskala Besar (PSBB) yang dilepas dari kantor Walikota Jakarta Utara menuju ke wilayah kelapa Gading/MOI, Jalan Boulevad Raya dan sekitarnya. Sabtu (18/4/2020).
Tim melaksanakan pengawasan dan patroli pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penularan, menekan jumlah kasus dan penyebarannya terutama di wilayah Jakarta, membatasi pergerakan orang dan operasional dalam beraktifitas di luar rumah guna mencegah penularan COVID – 19.
Dalam pelaksanaan tim melakukan penindakan atau penyegelan bagi pemilik yang melanggar aturan PSBB dan akan diberi tindakan berupa penyegelan toko atau kios oleh Kasatpol PP Kecamatan. Kelapa Gading Bapak Lamsar Nenggolan.(ay)