Cianjur, Koranpelita.com
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cianjur, Jawa Barat, mengimbau umat Islam dalam melaksanakan sholat fardhu membaca qunut, tidak hanya pada sholat subuh.
Imbauan itu, tertuang pada Deklarasi Bersama Pencegahan Wabah Covid – 19 yang disampaikan sebelum sholat Jum’at di Masjid Agung Cianjur, Jawa Barat, Jum’at (17/4) yang disampaikan Sekretaris MUI Kabupaten Cianjur.
Deklarasi bersama ditandatangani Plt Bupati Cianjur, H. Herman Suherman, unsur Forkopimda antara lain Kapolres Cianjur, AKB Juang Priyanto, Dandim 0608 Cianjur, Kejari Cianjur, Kepala Pengadilan Negeri, Ketua DPRD, Kakemenag, H. Supardi. Juga Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH. Drs. Abdul Rauf, Ketua DMI Kabupaten Cianjur, H. Yosef Umar.
Mengimbau kepada pimpinan DKM masjid dan masyarakat untuk bersama-sama berupaya mencegah penyebaran wabah Covid-19, ketika melaksanakan sholat dilakukan jaga jarak dan menggulung karpet masjid. Setiap yang akan melaksanakan sholat di masjid diimbau masing-masing membawa sajadah sendiri, dan mengenakan masker.
Hingga saat ini, sholat Jum’at masih dilangsungkan di masjid, namun dengan cara menjaga jarak dan mengenakan masker, kecuali bagi yang sakit diimbau tidak sholat Jum’at di masjid, laksanakan sholat di rumah saja.
Forkopimda mengharapkan penyebaran wabah Covid-19 segera berhenti tidak. Sehingga masyarakat kembali melaksanakan kegiatan keagamaan dan aktivitas sehari-hari berjalan normal.
Diharapkan Cianjur tetap berada di zona hijau, dan tidak ada yang terkena wabah Corona-19,”Kita senantiasa meminta dan berdo’a kepada Alloh SWT agar ujian ini segera berakhir,”. Begitu diantaranya bunyi imbauan tersebut. (Man Suparman).