Enam Kriteria RTM Calon Penerima Bantuan Gubernur Jabar

Cianjur, Koranpelita.com

Ada 6 kriteria warga masyarakat rumah tanggamiskin (RTM) yang terdampak Covid-19 atau Corona Corona di Jawa Barat, dari Pemprov Jawa Barat sebedsar Rp.500 ribu/bulan untuk selama empat bulan kedepan.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, bantuan ekonomi senilai Rp 500 ribu akan diberikan kepada keluarga rawan miskin baru terdampak Covid-19 di Jawa Barat.

Bantuan yang diberikan selama dua bulan dan maksimal empat bulan itu, satu pertiganya berupa uang tunai dan sisanya berupa bantuan dalam bentuk pangan.

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, menyebutkan ada sejumlah kriteria bagi warga calon penerima bantuan ekonomi tersebut.

Ada beberapa (bidang pekerja), yaitu satu, pekerja di bidang perdagangan dan jasa. Dua (pekerja), di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya, dan tangkap. Tiga, di bidang pariwisata. Empat di bidang transportasi. Lima, pekerja di bidang industri.

Lima, pekerja itu semuanya yang berskala usaha mikro dan kecil, dan ke enam penduduk yang bekerja sebagai pemulung. Begitu kata Sekda Jawa Barat.

Sebelumnya, ia meminta bupati dan wali kota untuk melakukan pemadanan data by name by address Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Tahun 2020 kepada Dinas Sosial masing-masing.

“Data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 ini akan disampaikan kepada pengelola DKTS 2020 Kabupaten/Kota secara online (dalam jaringan),” ucap Setiawan.

Dia meminta para kepala daerah untuk menyampaikan data non-DKTS by name by NIK (Nomor Induk Kependudukan) RTM terdampak Covid-19 dengan kriteria sebagai pekerja berpenghasilan harian baik ber-KTP Jabar maupun luar Jabar.

Dia memastikan pemberian bantuan ini tepat sasaran, yakni kepada warga yang belum menerima bantuan sosial pangan serta masyarakat rentan miskin berdasarkan DKTS 2020,”Karena sesuai arahan gubernur, bantuan tidak diberikan bagi penerima Kartu Sembako dan PKH yang selama ini rutin mendapatkan bantuan dari APBN (pemerintah pusat),” ujarnya.

Dikemukakan, Pemdaprov Jabar melalui Dinas Sosial Provinsi Jabar memantau dengan ketat pemadanan data tersebut agar bantuan sosial pangan bisa tepat sasaran, merata, dan tidak ada warga yang menerima bantuan ganda

“Jadi memang betul-betul yang menerima bantuan ini adalah pekerja yang sesuai kriteria dan data dibuat secara objektif oleh masing-masing kepala daerah,” ucap Setiawan. (Humas Pemda Cianjur/Man Suparman)

About redaksi

Check Also

National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro Resmi Digelar

Semarang,KORANPELITA.Com – Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma, S.Sos., M.M., M.Han., secara resmi membuka turnamen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca