Palangka Raya, Koranpelita.com
Lurah Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya Heri Fauzi memberikan arahan pelaksanaan semi karantina wilayah kepada perangkat RT dan RW setempat.
“Sesuai arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, dalam 14 hari ke depan Pemkot memberlakukan semi karantina wilayah. Status ini juga mulai kita berlakukan di Kelurahan Bukit Tunggal dan sudah disampaikan ke Ketua RT/RW di lingkungan masing-masing, kata Heri Fauzi, Jumat (3/4/2020).
Dijelaskannya, dalam arahan kepada Ketua RT dan RW, pihaknya juga meminta pemberlakukan sejumlah ketentuan terkait semi karantina wilayah ini.
Di antaranya, monitoring mobilisasi masyarakat menuju luar kota oleh tim gabungan Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri di posko-posko yang telah dioperasikan.
Kemudian, pengawasan dan pembubaran aktivitas warga yang sifatnya mengumpulkan banyak orang seperi acara hajatan, kegiatan peribadatan di tempat ibadah, pasar tumpah, dan lain sebagainya.
Ini perlu dilakukan mengingat Kelurahan Bukit Tunggal masuk dalam zona merah level 1 penyebaran Covid-19, ujar mantan jurnalis Harian Banjarmasin Post tersebut.
Heri melanjutkan, arahan lainnya adalah Ketua RT/RW dapat mempertimbangkan untuk memblokade pintu keluar masuk wilayah komplek atau permukiman untuk memudahkan monitoring warga.
Selain itu, Heri juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kelurahan Bukit Tunggal untuk tetap berada di rumah, kecuali ada keperluan yang sifatnya mendesak.
Kita juga meminta warga yang kebetulan baru melakukan perjalanan dari daerah terdampak penyebaran Covid-19 apabila sakit untuk segera memeriksakan diri ke gasilitas kesehatan terdekat, ujar Heri. (SUT)