Sampit, Koranpelita.com.
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim ) Provinsi Kalteng, H.Supian Hadi S.IKom telah mengeluarkan kebijakan membebaskan retribusi bulanan bagi pedagang yang menempati atau memanfaatkan milik fasilitas pemerintah sejak 1 April 2020 hingga waktu yang tidak ditentukan.
Demikian informasi yang disampaikan oleh PLt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kadisdagprin Kotim , DR Zulhaidir M.SI , Rabu ( 1 /4) via ponselnya.
Zulhaidir berharap, semoga dengan adanya penggratisan pembayaran retribusi pasar itu , diharapkan akan mengurangi beban pedagang yang kini mengalami kelesuan pembeli , akibat wabah covid 19.
Pantauan di lapangan, sejumlah pasar disini termasuk rumah makan dan yang lainnya terlihat sepi pembeli, karena orang lebih memilih berdiam diri dalam rumah akibat wabah virus corona.( Ruslan AG).