Semarang,Koranpelita.com.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengabulkan penangguhan penahanan aktivis bernama Mohammad Hisbun Payu alias Iss, yang ditangkap terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden lewat insta story.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel membenarkan terkait penangguhan penahanan yang diberikan hari ini tersebut. “Hari ini dikabulkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng,” kata Rycko, Sabtu (21/3/2020).
Rycko menjelaskan, sejak tersangka ditahan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YBHI-LBH) Semarang sudah mengajukan penangguhan penahanan. Selain itu Iss juga sudah meminta permohonan maaf.
“Tersangka kasus penghinaan presiden atas nama Hisbun memintaan maaf kepada presiden dan masyarakat dan mengakui bersalah serta tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas Rycko.
Namun demikian atas permohonan pengacara untuk penangguhan penahanan, hari ini sabtu 21 maret 2020 dikabulkan oleh penyidik. Dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melarikan dan mempersulit penyidik.” Jadi mulai Sabtu ini dia sudah ditanggihkan,” imbuhnya.
Permintaan maaf tersebut diposting dalam akun instagram. baru @mohammadiss2020. Di postingan tersebut terdapat permintaan maaf serta penjelaskan akun sebelumnya @_belummati masih dijadikan barang bukti.
Dalam postingan tersebut diunggah hasil tangkapan layar insta story yang dianggap menghina presiden. Berikut captionnya: “Saya menyadari kesalahan saya dalam postingan instagram saya (@_belummati), yang dimana terdapat kata laknat. Atas kesalahan tersebut saya memohon maaf kepada berbagai pihak yang tersinggung dan presiden Jokowi.
Tidak ada niatan saya untuk menghina atau menyinggung perasaan berbagai pihak.”
Postingan tersebut semata-mata hanya bentuk kekecewaan dan kritikan saya terhadap kebijakan pemerintah.
Terimakasih dan mohon maaf
“karena akun saya masih disita sebagai barang bukti, maka saya posting klarifikasi dan permintaan maaf lewat akun ini”.
Untuk diketahui, pada 20 Januari 2020 lalu ada seseorang melapor ke Polres Sukoharjo terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Kemudian pada 13 Maret 2020, tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap dan membawa Iss.(sup)