Banjarmasin, Koranpelita.com
Upaya mencapai peningkatkan nilai produksi hutan yang optimal, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berbenah hingga menertibkan perusahan pengelola hutan yang selama ini dinilai tak lagi layak, bahkan tak memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Salahsatunya yaitu PT Inhutani III di Kabupaten Tanah Laut (Tala) secara eksisting dinilai tak lagi mampu menunjukan kinerjanya selaku perusahan HTI.
Karenanya Dishut Kalsel, akan menyegel areal hutan seluas 2.900 hektar, terdiri dari 4 perusahaan yang melakukan kerjasama operasional (KSO ) dengan Inhutani III, baik sejak 2012 dan 2016, karena secara umum melanggar Peraturan Menteri Kehutanan Tahun 2009 tentang KSO.
” KSO hanya dibenarkan untuk penyiapan lahan dan pemanenan. Jadi adanya cuma dua hal itu, dan tidak boleh melakukan bloking-bloking yang menyalahi aturan” ujar Kadishut Prov Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, kepada wartawan usai rapat bersama Komisi II DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Selasa (17/3/2020).
Menurut dia, sejak lama, PT Inhutani dinilai tak lagi profesional dan mampu mengelola hutan. Fakta itu dapat dilihat dari lemahnya manajemen seperti sarana camp yang mau roboh, ketiadaan alat berat dan peralatan pendukung dan lainnya.
” Jadi kita harus melakukan langkah tegas. Sebenarnya Pemprov Kalsel sejak April 2019, sudah tidak memberikan rencana kerja tahunan. Jadi mereka engak boleh kerja,” kata dia.
Dari itupula, sejak beberapa hari lalu dishut menerbitkan beberapa surat denda ekploitasi pengelolaan hutan, dan sejak hari Selasa 17 Maret 2020 ini juga pengenaan denda diperlebar yaitu dari semua KSO yang diterbitkan Inhutani III akan didenda hingga miliaran rupiah.
” Apa lagi jika rencana kerja tahunan tidak diterbitkan, tapi produksi masih jalan, itu artinya ada pelangaran tata usaha yang harus dikenakan denda ekploitasi hutan. Kemudian setiap kegiatan yang konsepnya menyalahi aturan maka dikenakan sesuai aturan perundangan,” tegas Hanif.
Dibeberkan, perusahaan KSO yang akan di police line yaitu PT C-P-K-A, PT C-B-S-A dan PT R-A.
Kemudian Dishut bersama Komisi II DPRD Kalsel akan ke Jakarta untuk meminta Kementerian Kehutanan agar mengevaluasi kinerja Inhutani III Kabupaten Tanah Laut, sekaligus pencabutan izinnya.
Pasalnya dalam hal ini juga ada indikasi pidana, seperti PNBP yang tidak disetorkan, dan kini sedang di identifikasi.
Terkait itu pula nantinya penyidik polhut dan penyidik Polri akan bekerjasama, namun karena masih berproses, sehingga kegiatan mereka dihentikan sementra.
Ketua Komisi II DPR Kalsel, Imam Suprastowo, mengaku terharu dan mendukung penutupan mitra PT Inhutani III tersebut.
Sebab, ketegasan ini sudah lama dinantikqn komisi membidangi ekonomi dan keuangan ini. Karena para perusahaan KSO telah merugikan daerah dan negara, sehingga layak ditutup.
” Usai mendengar paparan Kadishut, tadi kita sangat mendukung. Begitu juga untuk rencana menghadap ke kementerian kehutanan di Jakarta kita akan berjuang disana nanti,” pungkas politisi PDI-P itu. (Ipik)