Jakarta,Koranpelita.com
PB IDI (Ikatan Dokter Indonesia) menilai bahwa, merahasiakan data pasien Corona, justeru akan menghambat penelusuran orang yang pernah kontak dengan pasien Corona tersebut. Hal itu akan mempermudah penelusuran kontak atau contact tracing pasien dengan pihak lain sehingga memudahkan penanggulangan Covid-19.
Dengan demikian pihaknya menyarankan agar pemerintah melakukan transparansi atau membuka data pasien yang terinfeksi Covid-19 atau Virus Corona.
“Pasien dengan kasus infeksi Covid-19 tidak menyebabkan stigmatisasi, atau dengan kata lain tidak akan mempermalukan dirinya, karena ini bukanlah penyakit yang timbul akibat perbuatan menyimpang seperti Aids atau HIV,” tutur M. Nasser, Dewan Pakar PB.IDI / Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, saat menggelar konferensi pers terkait wabah Covid-19, Senin (16/3/2020).
Selain itu, menurut Nasser, merahasiakan data pasien terjangkit Corona, akan mempersulit pelacakan mereka yang terkena paparan virus tersebut. “Jika cepat diketahui riwayat pasien maka akan semakin cepat pula diketahui siapa-siapa saja yang terpapar,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PB IDI, Daeng Faqih menyatakan komitmennya untuk membantu rakyat dan pemerintah dalam menanggulangi wabah Corona di Indonesia.
“Malah disebutkan untuk kepentingan umum yang mengancam terjadinya KLB sekarang justru sudah pandemik yang mengancam kesehatan masyarakat, maka diperbolehkan membuka rahasia kedokteran,” kata Daeng
Pihaknya juga , akan terus memberikan arahan dan semangat kepada para petugas kesehatan, serta menghimpun para petugas kesehatan untuk menjadi tenaga sukarelawan dalam melayani masyarakat di lokasi-lokasi KLB Corona.
“Kami juga akan mendesak pemerintah untuk menambah laboratorium pengujian Covid-19, serta menambah rumah sakit rujukan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kesehatan di antaranya dengan cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air bersih, serta menjaga jarak saat berinteraksi. Semoga wabah Corona bisa segera diatasi dan masyarakat bisa kembali beraktifitas normal,” harap Daeng.
Dalam diskusinya bersama dengan lembaga kedokteran lain, Daeng mengatakan tindakan membuka rahasia kedokteran atau rekam medik pasien tidak bertentangan dengan hukum.
Kerahasiaan medik ini diatur dalam 4 undang-undang (UU), yaitu pasal 48 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 7 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 38 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 73 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
“Kami menyatakan membuka rahasia kedokteran dalam kondisi sekarang ini tidak bertentangan dengan hukum, tidak bertentangan dengan undang undang,karena ini semua menyangkut kepentingan umum,” ujar Daeng. (Vin)