Bekasi, koranpelita.com – Aliansi Anti Korupsi Untuk Negeri (Santri) gelar unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi siang ini, Senin (16/03/2020)
Aksi Demonstrasi tersebut sebagai bentuk keprihatinan terhadap pemberantasan kasus korupsi di Kabupaten Bekasi.
Koordinator Aksi Abdul Mun’min menilai banyak kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Bekasi jalan di tempat dan tidak ada kejelasan. Salah satunya Kasus dugaan Korupsi USB SMPN 3 Karang Bahagia yang melibatkan PT. Ratu Agung Pribumi (RAP) dan sejumlah oknum SKPD.
“Kami menilai Kejari lamban dalam menindaklanjuti laporan kawan-kawan mahasiswa mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia, untuk itu kami dalam berunjuk rasa hari ini mendesak Kejari agar menaikan status terhadap oknum-oknum yang menyeleweng kan uang rakyat,” jelas pemuda yang biasa dipanggil Ustaz Aab tersebut.
Lanjut dia mendesak Kejari Kabupaten Bekasi untuk mengedepankan kepentingan umum, sebab menurutnya Korupsi penyebab rusaknya bangsa dan negara.
“Tegakan supremasi hukum, lanjutkan penanganan Korupsi yang ada di Kabupaten Bekasi yang mandeg, kedepankan kepentingan bangsa dan agama, untuk keadilan bersama,” tegasnya.
Dia berharap seluruh Agamawan untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Bekasi untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari kehancuran.
“Saya sangat yakin semua kaum Agamawan tau bahwa korupsi itu sangat di tentang oleh agama, sebab korupsi termasuk perbuatan yang dhzolim, untuk itu saya mengajak semua kaum Agamawan agar berperan aktif dalam pemberantasan korupsi,” tutupnya. (ane)