Jakarta,Koranpelita.com
Pembangunan mega proyek perumahan CGP di Jalan H Aseni Raya, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat diduga kuat melanggar perizinan.
Hal tersebut seperti diutarakan tokoh masyarakat RT 007/03, Kelurahan Semanan, Drs M. Husni Muchsin, yang melayangkan pengaduan ke Gubernur DKi terkait dampak banjir yang dialami nya karena imbas dari proyek pembangunan tersebut.
Atas pengaduannya tersebut di tindak lanjuti oleh Gubernur DKI dengan mengagendakan rapat jajaran di Balaikota DKI pada Rabu, 11 Maret 2020 pukul 13.00 WIB.(Iv)
Sementara itu, disisi lain Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PIJAR Madsanih Manong mengatakan, bahwa dugaan pelanggaran itu karena dalam pembangunannya tersebut tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan (Amdal) dan dampaknya mengakibatkan banjir parah di lingkungan sekitar.
“Bukan hanya menyebabkan banjir bagi warga sekitar. Namun salah satu pelangaran yang paling mencolok adalah pembangunan perumahan ini terlihat jelas berdiri di bawah kabel saluran udara tegangan tinggi (Sutet),” ucap Madsani, Rabu (11/3/2020).
Ia menyebut, pelangaran yang paling mencolok adalah proyek perumahan itu berdiri di bawah kabel sutet.
“Saya menilai sepertinya Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan hanya menerima laporan dari para bawahannya saja yang berkaitan dengan perijinan perumahan Citra Garden Puri tanpa melihat fakta yang sebenarnya di lapangan,” kata dia.
Lebih lanjut, tegas Madsanih, ia meminta agar Gubernur Anies segera kumpulkan Kepala Dinas, Walikota dan para pembantunya untuk segera menindaklanjuti hal ini untuk mengevalusi.
‘Segera dilakukan evaluasi terkait perizinan pembangunan proyek tersebut,” imbuhnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak CGP belum memberikan keterangan resminya.(Iv)