PWI Banten Bentuk Tim Khusus, Cegah Kriminalisasi  Wartawan

Cilegon, Koranpelita.com

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten membentuk tim khusus untuk mengawal perkara hukum yang melibatkan sejumlah wartawan.

Tim LKBH PWI Banten terdiri dari kuasa hukum dan wartawan yang ditugaskan berdasar surat keputusan (SK) dari Ketua PWI Banten No 0177/KPTS/CBN-PWI/III/2020 tentang Pengangkatan Tim Pendampingan Hukum bagi EM dkk.

Ketua PWI Banten, Rian Nopandra mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memberikan pendampingan kepada EM, ST, LH dan AH.

Mereka dituduh melakukan tindak pidana pemerasan kepada PT Wastec International, di Cilegon, dengan Laporan Polisi : LP/60/ll/RES.1.19/2020/Res. Cilegon/Banten, Tanggal 27 Februari 2020.

“Kami memberikan pendampingan untuk mencegah munculnya kriminalisasi terhadap kerja pers di Provinsi Banten. Tim ini juga akan mendalami perkara ini baik dari aspek hukum maupun dari aspek jurnalistiknya,” kata Opan.

Opan menambahkan, secara aklamasi pihak keluarga para wartawan yang kini sudah menjadi tersangka, memercayakan PWI Banten untuk melakukan pendampingan hukum. Atas dasar itu pula kemudian tim khusus ini dibentuk.

Tim terdiri dari Tota P Samosir (advokat) yang akan bertindak sebagai koordinator dan Cecep Syaefudin (advokat) dipercaya menjadi sekretaris tim.

Sementara, yang ditunjuk sebagai anggota adalah perwakilan PWI yang terdiri dari Dudi Mulyadi, Suryadi, Pesta Silitonga, Teguh Akbar Idham, Adi Adam dan Chandra Magga.

“Tim akan bergerak dibawah arahan Pak Sahatma Refindo, yang merupakan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PWI Banten,” kata Opan.

Koordinator Tim Advokasi, Tota P Samosir menyatakan siap menjalankan amanat PWI untuk melakukan pembelaan kepada Eman cs.

“Tim sudah terbentuk, kami akan segera berkoordinasi untuk membahas teknis kerja kami menyikapi perkara ini,” kata Samosir.

Hal senada dikatakan Cecep Saepudin. Ia berharap seluruh pihak yang memiliki informasi terkait perkara ini untuk bisa berkoordinasi dengan tim advokasi di Kantor PWI Banten.

Menurutnya, dukungan seluruh pihak diperlukan untuk melindungi kerja jurnalistik dari dugaan kriminalisasi.

“Nanti ini yang akan coba kita ungkap. Tetapi tentunya kami membutuhkan dukungan semua pihak agar perkara ini bisa terang benderang nantinya,” pungkas Cecep. (daeng yus)

About redaksi

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca