Bekasi, koranpelita.com – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menerima usulan rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Partai Golkar dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja perihal pergantian antar waktu pencalonan Wakil Bupati Bekasi, bertempat di Kantor Bupati, Komplek Pemkab Bekasi, pada Senin (9/3/2020).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bekasi, Asep Surya menerangkan dengan munculnya rekomendasi nama yang baru, maka secara otomatis surat rekomendasi yang lama tidak berlaku.
“Dengan adanya surat rekomendasi yang baru ini, otomatis surat yang lama sudah tidak berlaku lagi. Kami nantinya juga akan mengirim surat ke Ketua DPRD dan Ketua Panitia Pemilih (Panlih) untuk menarik surat rekomendasi pencalonan Wakil Bupati Bekasi dari Partai Golkar dalam kepanitiaan Panlih,” ujarnya
Lebih lanjut, Asep menjelaskan surat dari DPP Partai Golkar yang berisikan rekomendasi pencalonan Wakil Bupati Bekasi tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum, Airlangga Hartanto dan Sekretaris Jenderal, Lodewijk F. Paulus.
“Dalam Surat bernomor B-14/Golkar/II/2020 DPP merekomendasikan nama Tuti Nurcholifah Yasin dan Moch. Dahim Arisi, untuk diajukan ke Panlih,” imbuhnya.
Sementara itu Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja berjanji akan mengajak partai koalisi untuk duduk bersama guna menyamakan persepsi mengenai rekomendasi pencalonan Wakil Bupati Bekasi. Karena menurut Eka, sejauh ini nama yang direkomendasikan partai koalisi berbeda-beda.
“Saya akan mengkomunikasikan dengan partai koalisi untuk menyamakan persepsi terhadap dua nama yang sama dalam pencalonan Wakil Bupati dari partai pengusung, agar nantinya bisa saya serahkan langsung ke Panlih Wakil Bupati Bekasi,” katanya.
Eka berharap, dengan diberikannya rekomendasi tersebut permasalahan pencalonan Wakil Bupati bisa cepat selesai. Agar nantinya pemilihan putra putri terbaik bisa mendampingi dirinya.
“Saya ingin proses ini cepat selesai, ketika rekomendasi tersebut sudah sama persis, semuanya lengkap baru saya hantarkan ke DPRD. Sesuai amanat undang-undang 10 tahun 2016 pasal 126 ayat 2,” pungkasnya. (ane/hms)