Jakarta,Koranpelita.com
Seorang pria berinisial ZL (32) harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria yang merupakan warga di Jalan Gang Mawar Jatipulo Palmerah Jakarta Barat ini diamankan polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis Arit.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Supriyanto mengatakan, tersangka diamankan saat jajarannya yang dipimpin langsung Kapolsek dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Ali Barokah melakukan patroli antisipasi kerawanan tawuran di wilayah hukum Polsek Palmerah.
“Saat kami patroli di kawasan Tanggul Banjir Kanal Barat, Pasar Gili Jatipulo Palmerah, menemukan segerombolan orang yang sedang tawuran, lalu kita bubarkan. Namun didapati adanya seseorang yang membawa senjata tajam yaitu ZL,” ujar Supriyanto, Sabtu (07/3/2020).
Ia mengatakan, tersangka berikut barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis Arit yang telah dimodikasi dengan panjang kurang lebih 2 meter, bergagang besi diamankan ke Mapolsek Palmerah guna penyidikan lebih lanjut.
“Kita masih melakukan penyelidikan, dan untuk tersangka ini kita jerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951,” tutupnya.(Iv)