Kapuas, Koranpelita.com
Sedikitnya 1.400 batang kayu campuran tanpa dokumen hasil pembalakan liar serta 2 tersangka pelaku berhasil diamankan tim 2FQR Lanal Banjarmasin.
Selain barang bukti diatas, tim juga mengamankan sejumlah barang milik tersangka berinisial SG (31) dan SH (26) yaitu barang bukti berupa beberapa tas berisi pakaian, perlengkapan serta perahu kecil (kelotok) yang digunakan beroperasi.
Komandan Lanal Banjarmasin diwakili Palaksa Lanal Banjarmasin Mayor Laut (P) Iwanhendra Susilo saat gelar jumpa pers, Rabu (4/3/2020) dalam rilis yang diterima Koranpelita.com mengatakan, keberhasilan tim satgas Gabungan TNI AL Banjarmasin menggagalkan praktek illegal Logging diwilayah Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng) merupakan keberhasilan dalam menggagalkan praktek illegal logging di perairan Kapuas.
Langkah ini juga merupakan salah satu tugas pokok Lanal Banjarmasin melalui Posal dan Posmat jajarannya yaitu pengumpulan dan penyajian data Intelijen Maritim, dukungan Operasi Keamanan Laut terbatas serta Pembinaan Potensi Maritim.
“Tindakan penggagalan praktek illegal Logging ini juga merupakan pencapaian tugas dan wewenang TNI AL sesuai UU Pelayaran no. 17 tahun 2008 tentang kewenangan TNI AL di perairan Yuridiksi Indonesia, termasuk diperairan pedalaman atau di sungai,” bebernya.
Hasil tangkapan ilegal loging ini sebut dia, akan diproses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah.(Ipik)