Kalianda,Koran Pelita, com
Perang terhadap narkoba khusus nya di wilayah hukum Polres Lampung Selatan (Lamsel) bukan hanya isapan jempol semata.
Terbukti, dalam kurun waktu sebulan yakni dari Januari – Febrauri 2020, Korp Bhayangkara itu berhasil mengamankan Sabu-sabu sebanyak 28,7 kilogram dan Ganja sebanyak 22 kilogram, di seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Dari barang bukti tersebut, polisi juga berhasil meringkus 10 orang tersangka, yang berupaya melakukan penyelundupan narkoba ke Pulau Jawa. Dari 10 tersangka itu dibagi dalam 6 laporan polisi.
Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM mengungkapkan, dalam kasus ini terdapat modus-modus baru yang dilakukan para tersangka untuk mengelabui petugas. Yaitu dengan memasukkan sabu kedalam sendal dan sepatu yang kemudian diinjak oleh tersangka, naik kendaraan bus.
“Dari kejelian petugas, kita bisa mengungkap modus ini. Dari dua pasang sendal dan sepatu ini berjumlah kurang lebih satu kilogram,” ungkap Kapolres saat menggelar press release di Halaman Mapolres setempat, Rabu (4/3)
Sementara, untuk modus penyelundupan ganja, yakni dicampur dengan jengkol untuk mengelabui petugas dan anjing pelacak.
“Untuk itu, dari hasil pengungkapan narkoba ini alhamdulillah kita bisa menyelamatkan 143.000 jiwa dari ancaman penggunaan sabu. Lalu, untuk kasus ganja kita bisa selamatkan sedikitnya 4.400 jiwa,” ujar Kapolres.(ali)