Semarang,Koranpelita.com
Perintah presiden tentang pelaku penimbun masker ditindak tegas, kini berbuah hasil bagi aparat Polda Jateng. Tim subdit Jatrantas Polda Jateng berhasil menangkap dua pelaku yang di duga sengaja menimbun masker dan hand sanitizer (pemberi tangan-red) dengan memanfaatkan isu corona, di Kota Semarang, Selasa malam (3/3/2020) kemarin.
Dua pelaku yang diamankan yaitu AK (45) warga Semarang Timur dan MR alias Kosaeri (24) warga Genuk Kota Semarang.
Kabid humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar F Sutisna me jelaskan, bahwa penangkapan tersangka berasal dari patroli Siber di Medsos oleh jajarannya.
“Kami dapat laporan ke langkaan distribusi masker di pasaran, sehingga ada Indikasi beberapa pihak yang memanfaatkan situasi dengan cara melakukan penimbunan terhadap komoditi tersebut,” ungkap Iskandar kepada awak media dalam konperensi Pers di Malolda Jateng, Rabo (4/3/2020)
1skandar menjelaskan, melalui patroli Siber dengan memantau beberapa sumber di media sosial, selanjutnya di dapatkan beberapa nama yang di duga terlibat dalam praktek penimbuna masker tersebut.
“Berdasarkan informasi inilah, akhirnya subdit Jatrantas Polda Jateng menangkap AK, yang di duga melakukan transaksi jual beli masker dari berbagai merk dalam jumlah besar di wilayah Kota Semarang. Jadi penjualan ini dilakukan lewat media sosial,” tambah Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Budi.
Di tambahkan, dari hasil tersangka AK, polisi berhasil mengamankan setidaknya delapan dos bos masker serta dua plastik lain yang juga berisi masker.
Selain itu, lanjut Budi, polisi juga mengamankan nota dan slip transaksi jual beli masker, buku tabungan dan ponsel tersangka. Sementara dari tersangka MR, polisi mengamankan tiga belas does bos yang masing masing berisi 16 botol hand sanitizer.
“Kita akan terus kembangkan pelaku Lai nya dan akan menindak tegas para pelaku penimbunan barang saat menjadi langkah yang di butuhkan masyarakat,” tegasnya. (sup)