Belajar ke Kalsel, Dewan Pulang Pisau Adopsi Perda NPWP Lokal

Banjarmasin, Koranpelita.com

Untuk dapat memperoleh bagi hasil pajak daerah dari sektor usaha seperti perizinan perkebunan, pertanian, rombongan wakil rakyat Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bertekad akan meniru dan mengadopsi peraturan daerah (perda) sejenis yang sudah dimiliki salahsatu Kabupaten di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Perda yang akan ditiru yaitu, perda NPWP lokal, yang memberikan ruang untuk memperoleh bagi hasil, kendati induk perusahaan bersangkutan berkedudukan atau berada di daerah lain. Namun daerah tetap bisa memperoleh bagi hasilnya.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Pulang Pisau, Yoppi Satriadi ST, kepada wartawan usai rapat bersama di Gedung dewan di Banjarmasin, Jumat (28/2/2020)

Menurut dia, dari sekian banyak investasi perkebunan besar yang berusaha di Kabupaten Pulau Pisau selama ini, daerah penghasil tidak mendapat bagian pajak karena kebanyakan perusahaan PBS dan perusahan besar NPWP-nya berada di pusat. Sehingga daerah tak memperoleh manfaatnya.

Dikarenakan Kalsel bisa memperoleh bagi hasil karena ada perda yang mewajibkwn NPWP lokal, maka dewan dari kabupaten berbatasan dengan Kalsel ini belajar untuk memperdalam materinya.

” Kita bertekat untuk mengadopsi perda yang ada dikalsel ini karena memang sangat bagus dan jika diterapkan daerah kami bisa diuntungkan,” sebut Ketua Pansus Tandean Indrabela ST menimpali.

Karena itu, pihaknya memastikan akan meniru payung hukum serupa, karena jika tak dibuat maka penerimaan daerah akan hilang sementara SDA habis.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin yang menerima kunjungan kerja DPRD Pulang Pisau saat itu menjelaskan,
Salahsatunya yang ditanyakan yaitu menyangkut cara Kalsel dalam optimalisasi pendapatan bagi hasil.

” Kami anggota DPRD selalu melakukan koordinasi ke pihak bina keuangan daerah Kementerian Keuangan RI. Ini yang kami sampaikan kepada mereka,” sebut M Syaripuddin.

Begitu pula untuk meningkatkan pendapatan daerah maka banyak cara, salahsatunya yaitu memuat perda NPWP lokal guna meningkatkan penagihan BPHTP untuk kabupaten seperti yang dilakukan di Tanah Bumbu.

“Jadi beberapa hal ini yang saya sampaikan, karena untuk menggali potensi itu bukan hanya tugas pemda, tetapi DPRD juga harus bergerak, untuk lebih mengetahuinya” jelas politisi PDI-P yang akrab di sapa Bang Dhin ini. (Ipik)

About redaksi

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca