Saudi Arabia Hentikan Sementara Umroh dan Ziarah

Riyadh, Koranpelita.con

Kedutaan Besar  RI di Riyadh, mengeluarkan pernyataan resmi melalui Siaran Press No : 014/PEN/II/2020 merujuk  maklumat yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi, Kamis, 27 Februari 2020 sekitar pukul 02.40 waktu setempat.

Dalam rangka mendukung upaya menghentikan penyebaran, pengendalian dan pemusnahan
virus Corona (COVID-19), serta melakukan perlindungan yang maksimal terhadap keamanan
warga negara, penduduk dan siapapun yang berencana datang ke wilayah Kerajaan Arab Saudi untuk melakukan ibadah Umroh dan ziarah Masjid Nabawi, atau kunjungan wisata,
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan melakukan langkah proaktif guna menangkal
masuk dan menyebarnya virus Corona (COVID-19) ke wilayah Kerajaan Arab Saudi dengan mengambil langkah-langkah pencegahan sebagai berikut,

Menghentikan sementara warga negara asing masuk ke Kerajaan Arab Saudi dalam rangka ibadah Umroh dan ziarah Mesjid Nabawi.  Menghentikan masuknya warga negara asing ke Kerajaan Arab Saudi dengan
menggunakan visa kunjungan wisata, bagi mereka yang datang dari negara-negara yang terkena wabahvirus Corona (COVID-19), merujuk kepada kriteria yang ditetapkan oleh
lembaga kesehatan terkait Pemerintah Kerajaan.

Menghentikan lalu lintas keluar masuk wilayah Kerajaan Arab Saudi dengan
menggunakan fasilitas ID Card- kartu tanda penduduk nasionalnya bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara dari negara-negara anggota Gulf Cooperation Council / GCC lainnya (Oman, Kuwait, Qatar, Bahrain, Persatuan Emirat Arab).

Kekecualian bagi warga negara Arab Saudi yang saat ini telah berada di negara-negara tersebut yang sebelumnya keluar wilayah Arab Saudi dengan menggunakan kartu tanda penduduk nasionalnya, dan warga negara dari negara-negara GCC lainnya yang saat ini berada di Arab Saudi serta bermaksud kembali ke negaranya masing-masing setelah sebelumnya
masuk ke Arab Saudi dengan menggunakan kartu tanda penduduk nasionalnya, agar otoritas terkait di entry point Arab Saudi dapat memastikan dari negara mana
pengunjung/warga negara tersebut berasal sebelum tiba di Arab Saudi, dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat bagi mereka yang datang dari negara anggotanggota.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut diatas adalah sementara, dan penerapannya akan selalu dievaluasi oleh lembaga-lembaga kompeten
yang terkait.

Untuk itu KBRI Riyadh terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Haji dan
Umrah Kerajaan Arab Saudi guna memastikan pelaksanaan teknis dari kebijakan penghentian sementara masuknya jamaah umroh ke Arab Saudi dari negara-negara lain termasuk Indonesia, serta memastikan keberadaan jamaah umroh warga negara Indonesia  yang saat ini sudah berada di wilayah Arab Saudi.

Selanjutnya Duta Besar RI, Agus Maftuh Abegebriel saat ini sedang melakukan pendekatan ke pemerintah Kerajaan Arab Saudi agar kiranya jamaah umroh Indonesia yang sudah mengantongi visa umroh diizinkan masuk ke wilayah Arab Saudi, dengan pertimbangan
Indonesia tidak termasuk dalam negara yang terkonfirmasi terkena wabah virus Corona (COVID-19).
Berdasarkan komunikasi Dubes RI dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Dr. Mohammed Saleh Benten diperoleh informasi bahwa Kementerian Haji dan Umroh sudah
resmi menghentikan visa umrah untuk sementara. Dubes RI juga sedang perjuangkan nasib calon jamaah umroh yang sudah mendapatkan visa.

Seperti yang sudah disampaikan KBRI Riyadh pada tanggal 29 Januari 2020 lalu, sekali lagi KBRI Riyadh menghimbau seluruh WNI di Arab Saudi untuk selalu menjaga kesehatan dan
melakukan langkah pencegahan antara lain: selalu rutin mencuci tangan dengan air bersih dan sabun, menghindari sentuhan langsung dgn hewan (hidup atau mati), tidak mengunjungi pasar hewan, bagi yang sedang menderita gejala sesak napas utk tetap berada di rumah. (djo)

 

About redaksi

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca