Banjarmasin, Koranpelita.com
Untuk memperkaya materi penyusunan draff Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertambangan Energi dan Batubara miliknya, DPRD Provinsi Kalimamtan Utara (Kaltara) studi komparasi ke Komisi III DPRD (Kalsel).
Ditujunya Kalsel, direfrensi karena provinsi tertua di Kalimanan ini merupakan salahsatu dari tiga provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 5/2019 tentang Tata Kelola Pertambangan dan mineral.
Ketua Pansus Raperda Pertambangan Energi dan Batubara DPRD Provinsi Kaltara, Yance S Pi usai sharing bersama Komisi III DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Kamis (27/2/2020), menyebutkan, beberapa poin materi yang akan diadopsi dari perda tambang Kalsel antaralain yaitu pengaturan muatan lokal.
Yangmana dalam perda milik Kalsel sudah mengatur tentang beberapa kendala yang bersentuhan dengan masyarakat sekitar.
Kemudian ada pula ketentuan yang mengatur luasan areal jika secara nasional diizinkan seluas 5.000 hektar, tapi dalam perda hanya dibolehkan paling banyak 100 hektar untuk mineral dan batuan.
“Jadi titik berat yang ingin kita pelajari ini yaitu cara mengatur muatan lokalnya. Sehingga Kalsel menjadi tempat yang sangat pas untuk studi komparasi kami,” kata Yance yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kaltara ini.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, selain poin diatas pihaknya juga mempelajari soal peran DPRD atas kewenangan pertambangan, CSR, serta tatacara pengaturan reklamasi pasca tambang, yang dinilai Kalsel dalam implementasinya cukup bagus.
” Mudahan kalo perda kita ini sudah selesai maka menjadi yang keempat se Indonesia,” pungkasnya.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Sahrujani, mengatakan, kunjungan rombongan Pansus DPRD Kaltara menanyakan selain soal pengaturan pertambangan yang dimuat dalam perda, juga tentang peran DPRD terhadap pertambangan yang hanya sebatas pembuat aturan semata.
Sedang raperda inisiatif Kaltara yang sedang disusun, imbuh H Sahrujani, mereka berharap legislatifnya bisa turut berperan secara teknis di sektor pertambangan.
“Kalo kita (dewan,red) di Kalsel hanya sebatas pembuat aturan perda dan menjalankan fungsi pengawasan,” pungkas H Sahrujani. (Ipik)