Tak Peroleh Kesempatan Kerja, Penyandang Cacat Ngadu ke DPRD

Banjarmasin, Koranpelita.com

Karena belum memperoleh kesempatan kerja sebagaimana diamanatkan undang-undang serta belum terlayani dalam bermacam urusan administrasi, puluhan penyandang cacat, mengadu ke Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Selasa (25/2/2020).

Tujuannya agar wakil rakyat dapat mengetahui problematik yang mereka hadapi selama ini, sekaligus ingin mendengar langsung apa saja yang menjadi hak-hak mereka sebagai penyandang disabilitas.

Ketua DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Agus Hidayat mengungkapkan, komunitasnya mengapresiasi adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Tetapi dinilai sosialisasi pergub tersebut belum optimal.

“Ada Pergub ini cukup memuaskan. Tapi sosialisasinya belum sampai,” ujarnya.

Pergub Nomor 4 ini menurut Agus, jelas merupakan penegasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yangmana penyandang disabilitas punya jatah kerja sebesar 1 persen di setiap perusahaan swasta.

Sedangkan untuk penerimaan pegawai negeri ada 2 persen untuk tiap instansi. Tetapi kondisi ini ternyata tidak jalan.
” Ini nyatanya tidak ada,” kata Agus Hidayat saat itu.

Kasi Rehabilitasi Sosial dan Lanjut Usia Provinsi Kalsel, Yudhiana Khusnan Kurniawan yang juga hadir dalam pertemuan itu menyatakan, pihaknya fokus pada pemberdayaan penyandang disabilitas, yangmana telah menyediakan pelayanan standar maksimal berupa panti khususnya bagi penyandang disabilitas yang nantinya dapat dilakukan pelatihan agar potensial.

“Ini menjadi PR kita juga kedepan bagaimana disabilitas lainnya dapat mendapatkan hal yang sama,” jelasnya.

Curahan hati kaum disabilitas itu kontan menyentuh rasa kemanusiaan wakil rakyat.
Untuk itu, dewan bertekad akan segera mendorong pelaksanaan peraturan gubernur diatas.

“Untuk tahun ini kita fokus sosialisasi. Tahun depan sudah penegakan,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin.

Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan, pergub memuat ancaman yang tegas bagi yang melanggar. Terlebih jika perusahaan tidak memenuhi amanat pergub maka ijin usahanya bisa dicabut.

Disamping itu, ketua komisi membidangi kesejahteraan dan sosial ini mengatakan akan mengupayakan adanya UPT terpadu di Kalsel bagi penyandang disabilitas.

Terkait dengan kartu penyandang disabilitas di Kalsel akan disampaikan ke pusat untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Adapun Perda Kalsel yang mengatur hak pemenuhan disabilitas sudah diterbitkan sejak tahun 2019 lalu. Namun sosialisasi harus lebih ditingkatkan lagi guna implementasi yang diharapkan dapat tercapai.(Ipik)

About redaksi

Check Also

Pentingnya Jaga Netralitas Pilkada, Pemkot Semarang dan Bawaslu Gelar Apel Akbar

Semarang,KORANPELITA– Memastikan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemerintah Kota Semarang bersama Badan Pengawas Pemilu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca