Pastikan Kesehatan dan Keamanan Pangan Hewan, DPRD Godok Perda

Banjarmasin, Koranpelita.com

Untuk membentengi dan memastikan kesehatan serta keamanan pangan hewan yang dikonsumsi masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) kini Pemerintah Provinsi bersama DPRD Kalsel mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan.

Perda diatas nantinya akan mengatur secara komprehensif ketentuan dan syarat wajib terutama hasil ternak yang disediakan dinas peternakan.

” Perda ini nantinya akan mengatur dan untuk memastikan ternak yang dikonsumsi masyarakat sehat dan aman,” ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel (Disbunak) Drh Suparmi, usai Rapat Pansus Perda terkait di Banjarmasin, Senin (24/2/2020).

Kini lanjut dia, disbunak tak hanya menitikberatkan sisi ekonomi, produksi, produktifitas, industri hilirisasi maupun daya saing semata. Namun aspek keamanan pangan menjadi hal utama yang diperkuat guna membentengi masyarakat dari potensi penyakit yang bersumber dari binatang.

Tupoksi disbunak melalui bagian kesehatan hewan yaitu untuk mengantisipasi potensi penyakit, seperti antrak dan cacing hati, termasuk penyakit rabies dari hewan anjing, meski hewan anjing bukan dikonsumsi, tetapi domain pengawasannya pada kesehatan hewan ganas itu.

” Perda ini nanti kita harapkan semua bisa terlindungi,” kata dia.

Sebelumnya Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan ini merupakan inisiatif Komisi II DPRD Kalsel yang disampaikan oleh Hj Mariana S AB MM, dalam rapat paripurna dewan pagi hari itu juga.

Dalam kompilasi tanggapan dan jawaban fraksi DPRD terhadap pendapat gubernur atas raperda peternakan berkelanjutan menurut dia, regulasi ini akan menjadikan pedoman yuridis dengan tujuan: 1. Mengelola sumber daya hewan seara bermartabat, bertanggungjawab dan berkelanjutan. 2. Mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat.
3. Mengembangkan sumberdaya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat. 4. Memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam penyelengaran bidang peternakan dan kesehatan hewan. 5. Meningkatkan prekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Ipik)

About redaksi

Check Also

Pentingnya Jaga Netralitas Pilkada, Pemkot Semarang dan Bawaslu Gelar Apel Akbar

Semarang,KORANPELITA– Memastikan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemerintah Kota Semarang bersama Badan Pengawas Pemilu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca