Kota Cirebon,KoranPelita.Com
Terakitadanya aktifitas perumahan yang dilakukan pengembang PT.DMR yang berda di Kelurahan Karya Mulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon yang belum mengantongi izin dikecam oleh berbagai pihak,apalagi aktifitasnya diduga telah merusak dan menimbun Situs Sultan Matangaji yang merupakan bukti sejarah warisan leluhur kita.
Kepala Bidang Perizinan Kota Cirebon, Yoyoh mengatakan,bahwa Perizinan pengembang PT.DMR belum dibuat,sehingga apa yang dilakukan selama ini sudah menyalahi aturan,berkas surat perizinannya saja sampai saat ini belum sampai ke kantor perizinan,hal itu karena ada persyaratan-persyaratan yang belum terselesaikan,kemungkinan masih berada di PUPR berkas pengajuan perizinannya,karena proses perizinan yang masuk ke kita itu adalah proses perizinan yang terakhir.Ucap Kabid Perizinan,Yoyoh seusai pembahasan terkait pengembang PT.DMR yang bertempat di Aula Kantor PUPR Kota Cirebon,19/2.yang dihadiri dari berbagai instansi terkait.
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kota Cirebon,Ario Purdiyanto yang ditemui Media me gatakan,Kondisi di lapangan ternyata ada dua hal yang berbeda, antara lokasi perumahan dan Lokasi yang ada di belakangnya,ada tembok belakang perumahan yang menyalahi aturan karena dibangun diatas bangunan senderan saluran yang seharusnya dari senderan itu ada jarak sekitar 3 meter sehingga. “Harus dihentikan kegiatan dan aktifitas perumahan tersebut,” tutur Ario.
Menurutnya,aktifitas itu harus berhenti terkecuali pembongkaran tembok yang ada diatas senderan serta penutupan tembok yang ada dibelakang agar ada pembatas siteplan antara perumahan dengan tanah yang dibelakangnya dan berlaku sampai izinnya keluar.
Kemudian,kata Ario,untuk aktifitas yang ada dibelakang itu juga kami berhentikan,karena itu kami Duga ada Situs Sultan Matangaji,kami hanya menduga itu Situs karena kami bukan kapasitas yang berkompeten menentukan ada atau tidaknya Situs.selain menghentikan aktifitas maka pihak pengembang juga harus melakukan penarikan atau pengambilan bambu bekas pengupasan yang dibuang di sepanjang aliran Sungai yang harus cepat diangkut untuk membersihkan aliran Sungai supaya tidak mengakibatkan banjir.
“Juga pengembang harus mengangkat tanah yang sudah menimbun terduga Situs Sultan Matangaji tersebut sehingga pihak dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bisa langsung menuju akses kesana tidak dalam keadaan tertutup tetapi sudah terbuka Situ itu dari timbunan tanah tersebut dan kajian dari Dinas tersebut bisa dilakukan disana” ujarnya.
Ario menegaskan,jika masih saja melakukan tindakan aktifitas diluar kesepakatan itu maka dapat dipastikan akan ada sanksinya,namun sanksi itu harus melalui beberapa tahapannya dan teguran pertama sudah kami layangkan ke pihak PT.DMT, karena sudah jelas mereka melakukan aktifitas membangun perumahan tanpa adanya surat izin yang resmi jadi selama ini izin belum dikeluarkan.(Mahmud).