Jakarta,Koranpelita.com
Pemprov DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl. Dengan begitu, Restaurant dan Pub Black Owl dinyatakan tidak boleh beroperasi dan akan disegel dalam waktu dekat.
Pencabutan TDUP ini dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta, Benni Aguscandra, melalui Surat Keputusan dengan Nomor 22 Tahun 2020.
“Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut,” ujar Benni Aguscandra, Senin (17/2).
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menyampaikan ada pelanggaran ketentuan terhadap Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54 yang dilakukan Restaurant dan Pub Black Owl.
Hal ini diketahui atas laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut Restaurant dan Pub Black Owl terindikasi kuat melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya.
Pemberitaan 15 Februari 2020 yang menyebut 12 pengunjung Restaurant dan Pub Black Owl positif memakai narkoba. Hal ini menandakan adanya kelalaian dari pihak manajemen Black Owl di tempat usahanya.
“Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” ujar Cucu.
Maka, diizinkan sejak 17 Februari 2020, Restoran dan Pub Black Owl dipastikan tidak diizinkan lagi.
Pihak manajemen Black Owl, Efrat Tio pun mengklarifikasi bahwa tempat hiburan malamnya bukan diskotek seperti yang diberitakan di media dan sama sekali tidak melakukan peredaran narkoba di dalamnya.
“Yang perlu diluruskan adalah Black Owl itu bukan diskotek. Ini konsepnya, hanya restoran, bar dan lounge. Pada malam tersebut ada 250 pengunjung dan ada beberapa memang terindikasi positif saat test urine. Menurut keterangan dari kepolisian, pengunjung konsumsi di luar dan di dalam tidak ada peredaran. Ada pengunjung yang positif bukan karena narkoba tapi memang ada resep dokter seperti mengkonsumsi obat radang paru-paru atau psikotropika,” ujar Efrat dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/2). (Iv)