Kota Cirebon,KoranPelita.Com
Capaian pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kota Cirebon ditargetkan mencapai 100 persen tahun ini. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dibutuhkan pula penyelenggara negara yang bersih.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., di sela-sela kegiatan Evaluasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemda Kota Cirebon, Jumat, 14 Februari 2020 di salah satu hotel di Kota Cirebon. “Capaian LHKPN Kota Cirebon pada 2019 lalu baru mencapai 97,3 persen,” ungkap Azis. Karenanya tahun ini dan bahkan tahun-tahun seterusnya, capaian pelaporan LHKPN di Kota Cirebon bisa mencapai 100 persen.
Dijelaskan Azis, sesuai dengan instruksi dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, Pemda Kota Cirebon juga bertekat untuk mewujudkannya.
Namun untuk mewujudkannya menurut Azis harus dimulai dari penyelenggara negara yang juga harus bersih terlebih dahulu. Karena itu, sebagai penyelenggaran negara baik dirinya maupun aparatur sipil negara (ASN) terutama yang sudah masuk eselon dua, memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki setiap tahunnya.
Pelaporan tersebut menurut Azis sebagai bentuk transparansi, integritas dan akuntabilitas. Juga sesuai dengan peraturan KPK RI nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Terlebih kegiatan ini menghadirkan narasumber langsung dari KPK RI,” ungkap Azis. Karenanya Azis meminta agar kegiatan ini benar-benar dimanfaatkan untuk bisa mengisi LHKPN secara jujur dan transparan sehingga di kemudian hari tidak sampai menimbulkan sejumlah persoalan.(Mahmud)