KKP dan KLHK Diminta Laporkan Pertamina ke Penegak Hukum

*** Terkait Kebocoran Minyak di Pesisir Pantai Muara Gembong dan Karawang

Bekasi, koranpelita.com – Koalisi Kawali Indonesia Lestari Provinsi Jawa Barat (Kawali Jabar) mendukung dan mendorong Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam upaya membawa permasalah pencemaran yang terjadi di perairan Karawang sekitar ini ke ranah hukum dampak bocornya Sumur YYA-1 milik PT. Pertamina (Persero).

Hal itu diungkapkan, Ketua Koalisi Kawali Jabar, Edvin Gunawan kepada media, Sabtu (15/2/2020).

Edvin Gunawan menegaskan, upaya hukum dalam perlindungan laut dan pesisir pantai yang diamanatkan dalam Undang-undang No 32 tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup harus segera di lakukan oleh Pemerintah dalam hal ini KKP dan KLHK, mengingat masyarakat terdampak saat ini menunggu kepastian dari Pertamina.

Kendati langkah hukum tersebut disambut dengan apresiasi, jangan sampai melupakan kewajiban KLHK sendiri melaksanakan sanksi administrasi kepada Pertamina. serta perjalanan sidang KLHK terhadap Pertamina harus transparan, terutama proses dan pemanfaatan biaya ganti rugi.

“Karena korban utama dari Kebocoran Sumur YYA-1 adalah lingkungan dan masyarakat sekitar serta perbaikan Alam nya,” kata Edvin.

“Kawali Jabar bersama LSM dan masyarakat mengikuti dan mengawal perkembangan dari setiap kebijakan terkait dengan tahap-tahapan yang dilakukan oleh Pertamina,” katanya.

Edvin Gunawan mengaku, Kawali dan LSM serta Organisasi masyarakat Nelayan dan Pesisir yang berkecimpung dengan pelestarian lingkungan hidup sebelumnya juga berniat akan melaporkan Pihak PT. Pertamina (Persero) dalam hal ini PT PHE ONJW terkait permasalahan Kebocoran Sumur YYA-1 diPantai Karawang dan Sekitar nya.

“Kami juga pernah sampaikan hal tersebut ke Pertamina dan KKP, saat kami diundang untuk membahas kasus terkait,” tegasnya.

Menurut Ketua Kawali Jabar ini, peristiwa bocornya Sumur YYA-1 merupakan bukti kegagalan operasional, bocor (blow out) tidak terkendali, yang menyebabkan tumpahan minyak (oil spills) sejak 12 Juli 2019 lalu di perairan lepas pantai Karawang.

“Masyarakat khususnya para nelayan tidak bisa melaut karena zona tangkap dan pantai tercemar tumpahan minyak. Selain itu, peristiwa YYA-1 ini mengakibatkan kerusakan biota laut, dan lingkungan secara meluas,”tandasnya.(rmd)

About redaksi

Check Also

Ketua DPP PKS: Rendahnya Pendapatan Jadi Tantangan Kinerja APBN 2024

Jakarta, Koranpelita.com Ketua DPP PKS menanggapi paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca