Bekasi, koranpelita.com – Warga Negara Asing (WNA) tercatat sebagai pekerja di Kabupaten Bekasi sebanyak 2.016 orang.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup kepada media, Kamis (14/2/2020).
Suhup menjelaskan, hingga sekarang di pendataan Dinas Tenagakerja Kabupaten Bekasi tercatat 2.016 orang, yang berasal dari negara negara Asia diantaranya Jepang, Korea Selatan, Republik Rakyat Tionghoa (RRT), dan beberapa Negara lainnya.
Mengingat Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara, Suhup mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembaharuan data Tenaga Kerja Asing atau TKA yang akan masuk ke Kabupaten Bekasi maupun yang belum terdata di Disnaker Kabupaten Bekasi.
“Besarnya kawasan industri di Kabupaten Bekasi ini tentunya membuat kami memerlukan waktu yang lebih untuk melakukan pembaharuan pendataan TKA, namun kami akan terus berupaya sebaik mungkin,” ucapnya.
Selain itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi tersebut juga menghimbau semua perusahaan yang mempekerjakan TKA di perusahaannya untuk ikut serta proaktif dalam membantu pemerintah melakukan pendataan.
“Saya minta semua perusahaan proaktif untuk melaporkan TKA yang aktif bekerja. Dan tolong juga dibentuk semacam divisi khusus untuk menangani TKA.” jelas Suhup.
Diakhir, Suhup mengatakan untuk alur TKA baru yang ingin bekerja di Indonesia, para perusahaan pengguna TKA harus mengajukan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) terlebih dulu secara online ke kementerian ketenagakerjaan, melalui website tka-online.kemnaker.go.id.
“Sekarang untuk TKA baru yang mau bekerja, pusatnya ada di kementerian semua, dan sudah online sistemnya. Disnaker daerah hanya mendampingi,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
para TKA yang ingin bekerja di Indonesia harus memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut :
1. memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
2. memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
3. mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping;
4. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; dan
5. memiliki izin tinggal terbatas atau Itas untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Tidak hanya persyaratan untuk TKA sendiri, perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA juga harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. (ane/hms)