Banjarmasin, Koranpelita.com
Agar dapat mendorong meningkatkatnya pelayanan kepada masyarakat, maka Peraturan daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2011 tentang Jasa Retribusi Umum, perlu dilakukan perubahan.
Salahsatu pertimbangan tersebut antara lain, terkait objek pelayanan baru yaitu pelayanan persampahan dan kebersihan atas pemrosesan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Regional Banjarbakula, yang baru diresmikan Tanggal 8 Februari 2020 tadi oleh Presiden RI.
Kemudian, adanya penambahan dan penghapusan objek serta perubahan tarif dasar pungutan daerah retribusi jasa umum yang dimaksud diatas.
Hal itu disampaikan Gubernur Kalsel, dalam Rapat Paripurna dewan dalam penjelasan tentang perubahan Perda Nomor 14/2011, di Banjarmasin Kamis (13/2/2020).
Dijelaskan, perubahan selain mengacu amanah UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah dan UU No 28/2009, tantang pajak dan retribus daerah, juga mengacu pada UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Sehubungan perda ini merupakan jenis produk hukum daerah dibidang pungutan daerah, kami sangat mengharapkan tanggapan, saran dan masukan dalam proses pembahasannya bersama DPRD,” sebut Sekretaris Daerah Prov (Sekdaprov) H Abdul Haris Makie mewakili gubernur H Sahbirin Noor.
Dalam rapat paripurna dipimpin H Supian HK serta didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, Hj Mariana, Hj Karmila, tiga komisi didewan juga menyampaikan penjelasan tentang raperda inisiatif masing-masing.
Komisi II, menyampaikan penjelasan Raperda tentang Peternakan Berkelanjutan. Komisi III, Reperda tantang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau. Komisi IV, Raperda tantang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat (Ipik)