Diskumau Bekali Perwira TNI AU Membuat Nasmik Perundang-Undangan

Jakarta,  Koranpelita.com

Kepala Dinas Hukum Angkatan Udara (Kadiskumau) Marsma TNI Haryo Kusworo, S.H., M.Hum., mengatakan seiring perkembangan ilmu pengetahuan yang pesat khususnya di bidang perundang-undangan, Diskumau memberikan pembekalan kepada perwira TNI AU tentang tata cara pembuatan naskah akademik peraturan perundang-undangan guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas TNI Angkatan Udara.

“Oleh karena itu diharapkan dapat memperoleh ilmu sehingga dapat disampaikan kepada para anggota di satuan kerja masing-masing,” ujar Kadiskumau dalam sambutannya yang dibacakan Sesdiskumau Kolonel Sus Bambang Subiantoro, S.H., M.H., saat membuka penataran tentang tata cara pembuatan naskah akademik peraturan perundang-undangan perwira TNI AU T.A. 2020 di Ruang Nakula Sadewa, Gedung Graha Bima Sakti Pancoran, Jakarta, Rabu (12/2).

Lebih Lanjut Kadiskumau menjelaskan melalui penataran ini, dimaksudkan untuk mendapatkan bekal penyusunan naskah akademik Permenhan tentang security clereance pesawat non schedule dan Undang Undang Pengelolaan Ruang Udara Nasional (PRUN).

“Selain itu, diharapkan agar perwira TNI AU mengetahui tentang cara menyusun dan membuat naskah akademik peraturan perundang-undangan baik secara teori maupun dalam praktek pelaksanaanya,” pinta Kadiskumau.

Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari ini diikuti sebanyak 42 perwira jajaran Mabesau mengahdirkan narasumber dari Badan Peraturan Hukum Nasional (BPHN) dan dihadiri para pejabat Diskumau.(ay)

About ahmad yani

Check Also

TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU SEBERAT 2600 GRAM YANG DIKEMAS DALAM BUNGKUS TEH CHINA DI PERAIRAN SELAT BELAKANG PADANG

Batam, Koranpelita.com TNI AL dalam hal ini Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal IV) Bersama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca