Jakarta,Koranpelita.com
Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AR (26).
AR harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran telah merampas ponsel seorang polisi di trafic Light Kebon Jeruk Jakarta Barat. Pelaku merupakan warga Jalan raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi, tidak terima ditilang petugas karena mengendarai kendaraan dijalur busway.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa korban Aiptu Suhartono saat bertugas mengatur lalu lintas di TL relasi Kebon Jeruk Jakarta Barat tiba-tiba melihat kendaraan roda empat ber nopol B 1467 KZG melanggar rambu masuk jalur Busway dari arah tol menuju Selatan putar balik ke TL relasi.
“Melihat hal tersebut kemudian korban Aiptu Suhartono melakukan penyetopan kendaraan dan menanyakan surat kelengkapan kendaraan. Selanjutnya korban memberikan surat bukti pelanggaran tilang namun pelaku tidak terima ditilang dan merampas HP milik korban dan melarikan diri ke arah tol kebon jeruk,” ujar Sigit, Selasa (11/2/2020).
Sementara kanit reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat AKP Achmad Ardhy menambahkan, atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Polsek Kebon Jeruk.
Setelah mendapati laporan polisi tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mengejar terhadap pelaku.
“Allhamdulilah pelaku berhasil kami amankan di kediaman nya di daerah Bekasi,” ungkap Ardhy
Saat dilakukan penangkapan pelaku sangat kooperatif dan saat ini polisi masih melakukan prosesnya pemeriksaan terhadap pelaku.
“Guna mempertanggungjawab perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP,” tandasnya.(Iv)